Penolakan Terhadap Wacana Pilkada Melalui DPRD Menguat, Publik Menginginkan Tetap Pilih Langsung
Penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat mekanisme suara terbanyak di DPRD terus bergulir.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Mayoritas masyarakat menolak wacana pengembalian mekanisme Pilkada ke DPRD karena dianggap menghilangkan hak konstitusional rakyat untuk memilih langsung.
- Alasan Penolakan: Kekhawatiran hilangnya prinsip demokrasi, Potensi meningkatnya politik transaksional di DPRD, hingga Risiko penguatan oligarki lokal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat mekanisme suara terbanyak di DPRD terus bergulir.
Penolakan publik terhadap wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD didasari oleh kekhawatiran akan hilangnya hak konstitusional rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.
Selain masalah prinsip demokrasi, penolakan ini juga dipicu oleh kekhawatiran akan meningkatnya praktik politik transaksional di lingkungan DPRD dan penguatan oligarki lokal.
Sikap publik dalam menolak wacana ini juga tercermin dari hasil survei nasional LSI Denny JA.
Peneliti LSI Denny JA Ardian Sopa mengatakan, sebanyak 66,1 persen responden secara nasional menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hanya 28,6 persen yang setuju, sementara 5,3 persen menyatakan tidak tahu/tidak menjawab.
"Ini bukan sekadar mayoritas tipis, melainkan mayoritas kuat, melampaui ambang psikologis 60% yang dalam ilmu opini publik menandai penolakan sistemik, bukan fluktuasi sesaat," katanya, Rabu (7/1/2025).
Lebih penting lagi, sambung dia, penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok, melainkan menyebar merata di hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Mayoritas konstituen hampir semua partai politik juga menolak Pilkada DPRD, bahkan di partai-partai besar, angka penolakan berkisar 56–95% tergantung basisnya.
"Ini berarti dukungan elektoral tidak otomatis berbanding lurus dengan persetujuan atas perubahan sistem demokrasi," katanya.
Isu yang rawan ini segera akan dimanfaatkan opisisi bersama dengan civil society dan mayoritas publik yang kecewa.
Dalam konteks inilah, data survei menjadi alarm dini bagi pembuat kebijakan: setiap langkah mengubah arsitektur Pilkada tanpa mandat publik berisiko memicu krisis legitimasi yang jauh lebih mahal.
Ardian Sopa menambahkan, survei dilakukan terhadap 1.200 responden, mewakili pemilih Indonesia dengan metode multi-stage random sampling dan dilengkapi dengan wawancara tatap muka dengan kuesioner terstruktur.
Survei ini mempunyai margin of error ±2,9% dilakukan pada 10–19 Oktober 2025.
Pakar Hukum Tata Negara: Orde Baru Paling Baru
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, wacana mekanisme Pilkada melalui DPRD merupakan pertanda Orde Baru yang paling baru.
Baca tanpa iklan