Pemerintah Pastikan Gaji Hakim Ad Hoc Ikut Naik
Pemerintah memastikan kenaikan gaji hakim juga berlaku bagi hakim ad hoc, seperti berlaku juga pada hakim karier.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memastikan kenaikan gaji hakim juga berlaku bagi hakim ad hoc, seperti berlaku juga pada hakim karier.
- Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.
- PP Nomor 42 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji atau tunjangan hakim, hanya mengatur kenaikan gaji hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding saja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah memastikan kenaikan gaji hakim juga berlaku bagi hakim ad hoc, bukan hanya hakim karier. Saat ini, rincian kenaikan gaji hakim ad hoc tersebut masih dalam tahap penyusunan.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sekaligus membantah adanya penolakan atau protes dari para hakim ad hoc terkait kebijakan kenaikan gaji hakim.
“Tidak ada penolakan. Itu nanti akan dihitung tersendiri. Karena berkenaan dengan hakim ad hoc, perinciannya sedang didetailkan. Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, Selasa malam (6/1/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah terus berkomunikasi dengan para hakim ad hoc terkait rencana kenaikan gaji tersebut. Hasil komunikasi tersebut kini tengah dirinci menjadi rancangan peraturan terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.
“Sedang didetailkan, karena masing-masing berbeda,” katanya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji atau tunjangan hakim, ketentuan tersebut hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding. Kenaikan gaji tersebut belum mencakup hakim ad hoc.
Prasetyo mengatakan struktur hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kenaikan tunjangan atau gaji hakim ad hoc memerlukan aturan tersendiri.
Baca juga: Presiden Prabowo Pamer Sudah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen: Supaya Dia Tidak Bisa Disogok
“Strukturnya, saya agak repot juga menjelaskan ini. Struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya,” katanya.
“Iya, makanya nanti penanganannya akan terpisah,” imbuhnya.
Prasetyo menambahkan, arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji hakim ad hoc adalah agar disesuaikan dengan kenaikan gaji hakim karier. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penyesuaian tersebut.
Baca juga: Gaji Hakim di Malaysia Naik 30 Persen, Bandingkan Gaji Hakim di Indonesia
“Ya nanti disesuaikan dengan yang hakim karier,” katanya.
Rincian kenaikan tunjangan hakim yang berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Pengadilan Tinggi (PT):
Ketua PT: Rp110,5 juta per bulan
Wakil Ketua PT: Rp105,5 juta per bulan
Hakim Utama: Rp101,5 juta per bulan
Hakim Utama Muda: Rp99,5 juta per bulan
Hakim Madya Utama: Rp95,5 juta per bulan
Baca tanpa iklan