Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim MK: UU Peradilan Militer Perlu Dirombak Guna Pemisahan Kewenangan Pidana Prajurit TNI

Perkara ini dimohonkan oleh dua orang warga negara yang merupakan keluarga dari korban tewas oleh anggota TNI. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hakim MK: UU Peradilan Militer Perlu Dirombak Guna Pemisahan Kewenangan Pidana Prajurit TNI
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG DI MK - Foto suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini MK melaksanakan sidang perkara 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkap ihwal desertasinya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
  • Perkara ini dimohonkan oleh dua orang warga negara yang merupakan keluarga dari korban tewas oleh anggota TNI
  • Pasal itu menyatakan pembedaan kewenangan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 baru berlaku setelah UU Peradilan Militer yang baru dibentuk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkap ihwal desertasinya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang perkara 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Perkara ini dimohonkan oleh dua orang warga negara yang merupakan keluarga dari korban tewas oleh anggota TNI. 

Mereka menguji materiil Pasal 9 angka (1), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

"Yang perlu saudara persoalkan ini sebenarnya kuncinya memang ada di pasal 9 angka 1 frasa tindak pidana yang menurut saudara ini sudah cukup banyak tulisan tentang ini, disertasi dan sebagainya. Saya pernah menguji ini juga persoalan ini," kata Enny.

Enny menjelaskan persoalan soal tindak pidana ini sebenarnya sudah lama diperdebatkan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Intinya yang kerap dipertanyakan adalah apakah semua tindak pidana prajurit TNI otomatis masuk peradilan militer atau hanya tindak pidana militer saja.

Menurut Enny, masalah ini tidak bisa dilepaskan dari UU TNI.

Ia merujuk Pasal 65 ayat (2) yang menyebutkan prajurit TNI tunduk pada peradilan militer jika melakukan pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum jika melakukan pelanggaran hukum pidana umum.

Namun persoalan muncul karena UU Peradilan Militer yang diuji ini merupakan hukum formil.

UU tersebut hanya menyebut istilah “tindak pidana”, tanpa penjelasan apakah yang dimaksud itu tindak pidana militer atau juga tindak pidana umum. 

“Lah tindak pidananya itu apa gitu loh, itu yang menjadi persoalan,” lanjut Enny

Masalah tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan peralihan Pasal 74 UU TNI. 

Pasal itu menyatakan pembedaan kewenangan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 baru berlaku setelah UU Peradilan Militer yang baru dibentuk. 

Selama undang-undang baru itu belum ada, maka proses hukum masih tetap menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1997 sebagai hukum formil peradilan militer.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas