Hakim MK: UU Peradilan Militer Perlu Dirombak Guna Pemisahan Kewenangan Pidana Prajurit TNI
Perkara ini dimohonkan oleh dua orang warga negara yang merupakan keluarga dari korban tewas oleh anggota TNI.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkap ihwal desertasinya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
- Perkara ini dimohonkan oleh dua orang warga negara yang merupakan keluarga dari korban tewas oleh anggota TNI
- Pasal itu menyatakan pembedaan kewenangan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 baru berlaku setelah UU Peradilan Militer yang baru dibentuk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkap ihwal desertasinya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang perkara 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Perkara ini dimohonkan oleh dua orang warga negara yang merupakan keluarga dari korban tewas oleh anggota TNI.
Mereka menguji materiil Pasal 9 angka (1), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
"Yang perlu saudara persoalkan ini sebenarnya kuncinya memang ada di pasal 9 angka 1 frasa tindak pidana yang menurut saudara ini sudah cukup banyak tulisan tentang ini, disertasi dan sebagainya. Saya pernah menguji ini juga persoalan ini," kata Enny.
Enny menjelaskan persoalan soal tindak pidana ini sebenarnya sudah lama diperdebatkan.
Intinya yang kerap dipertanyakan adalah apakah semua tindak pidana prajurit TNI otomatis masuk peradilan militer atau hanya tindak pidana militer saja.
Menurut Enny, masalah ini tidak bisa dilepaskan dari UU TNI.
Ia merujuk Pasal 65 ayat (2) yang menyebutkan prajurit TNI tunduk pada peradilan militer jika melakukan pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum jika melakukan pelanggaran hukum pidana umum.
Namun persoalan muncul karena UU Peradilan Militer yang diuji ini merupakan hukum formil.
UU tersebut hanya menyebut istilah “tindak pidana”, tanpa penjelasan apakah yang dimaksud itu tindak pidana militer atau juga tindak pidana umum.
“Lah tindak pidananya itu apa gitu loh, itu yang menjadi persoalan,” lanjut Enny
Masalah tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan peralihan Pasal 74 UU TNI.
Pasal itu menyatakan pembedaan kewenangan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 baru berlaku setelah UU Peradilan Militer yang baru dibentuk.
Selama undang-undang baru itu belum ada, maka proses hukum masih tetap menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1997 sebagai hukum formil peradilan militer.
Baca tanpa iklan