Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim MK: UU Peradilan Militer Perlu Dirombak Guna Pemisahan Kewenangan Pidana Prajurit TNI

Perkara ini dimohonkan oleh dua orang warga negara yang merupakan keluarga dari korban tewas oleh anggota TNI. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hakim MK: UU Peradilan Militer Perlu Dirombak Guna Pemisahan Kewenangan Pidana Prajurit TNI
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG DI MK - Foto suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini MK melaksanakan sidang perkara 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta. 

3. Pelanggaran Asas Persamaan di Hadapan Hukum

Praktik saat ini dianggap melanggar asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), karena warga negara (prajurit TNI) diperlakukan berbeda untuk jenis kejahatan yang sama.

4. Objek Uji Materi: 

Pemohon secara spesifik meminta agar Pasal 9 Angka 1 UU Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Frasa "tindak pidana" dalam pasal tersebut diminta untuk dimaknai sebagai "tindak pidana militer" saja. Akibatnya, pasal-pasal lain yang terkait (Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127) juga diminta untuk dinyatakan tidak berlaku.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas