Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Setahun Prabowo-Gibran Memimpin, Muncul Wacana Pilkada via DPRD, Pakar: Rezim Ini Mimpinya Masa Lalu

Ray Rangkuti menilai pemerintahan Prabowo ini sepertinya berorientasi kepada masa lalu, bukan masa depan dan terkesan ingin kembali ke Orde Baru.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Setahun Prabowo-Gibran Memimpin, Muncul Wacana Pilkada via DPRD, Pakar: Rezim Ini Mimpinya Masa Lalu
BPMI Setpres
PILKADA MELALUI DPRD - Foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam momen ini Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Taklimat Awal Tahun kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 6 Januari 2026. Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai pemerintahan Prabowo ini sepertinya berorientasi kepada masa lalu, bukan masa depan dan terkesan ingin kembali ke Orde Baru. 

Sentralisasi memusatkan kekuasaan dan pengambilan keputusan di tingkat pusat/puncak, sedangkan desentralisasi menyebarkan kekuasaan dan wewenang ke tingkatan lebih rendah atau daerah, memberikan otonomi lebih besar. 

Perbedaan utamanya ada pada lokasi pengambilan keputusan, distribusi wewenang, kecepatan respons, dan struktur kontrol, di mana sentralisasi lebih terpusat dan desentralisasi lebih tersebar dan mandiri. 

"Nah, ya apa yang menjadi tipikal dan ciri khas dari kepemimpinan Orde Baru, itu kan sekarang yang mulai diperkenalkan lagi kan. Tentara yang diperluas kewenangannya gitu."

"Kemudian apa? Pelibatan tentara di ranah sipil, polisi juga begitu gitu ya. Kita jangan bicara lagi korupsinya kan. Nepotisme merajalela di mana-mana seperti terjadi di zaman Orde Baru."

"Nah, sekarang mereka mau mengambil Pilkada langsung menjadi tak langsung gitu. Yang nanti lanjutannya itu adalah soal sentralisasi," jelas Ray.

Baca juga: Akademisi: Pilkada Lewat DPRD Bentuk Pengkhianatan Kedaulatan Rakyat

Bagaimana Bisa Beri Kepercayaan Pihak yang Tak Kita Percaya

Menanggapi wacana Pilkada melalui DPRD ini, Ray mengungkap, faktanya sekarang DPR atau DPRD merupakan lembaga yang tidak dipercaya oleh rakyat.

Lantas bagaimana kemudian rakyat bisa memberikan kepercayaan untuk memilih kepada daerah mereka kepada DPRD yang tidak mereka percaya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini yang faktual nih ya. Enggak bicara sistem kita. Bagaimana kita menyerahkan kedaulatan memilih kepada anggota DPRD di tengah merosotnya kepercayaan kepada mereka. Jadi kalau kita tanya, kita buat deretan ini 10 lembaga negara yang paling tidak dipercaya oleh publik, nomor satunya itu DPR. DPR, DPRD sama itu."

"Atau kita balik nih 10 lembaga negara yang paling dipercaya publik, nomor 10-nya itu ya DPR dan DPRD gitu. Jadi kalau dibuat pertanyaannya yang paling tidak dipercaya mereka nomor satu, yang paling dipercaya mereka nomor 10. Tinggal pertanyaannya apa kan."

"Lalu di tengah-tengah begitu, kepada mereka, kita berikan kewenangan untuk memilih calon kepala daerah kita. Nah itu yang yang saya enggak tahu lagi bahasanya gitu. Gimana kita memberikan kepercayaan kepada orang yang justru kita enggak percaya gitu loh?" ungkap Ray.

Baca juga: Ganjar: Sikap PDIP Sudah Jelas, Dukung Pilkada Secara Langsung

Prabowo Sebut Pilkada Mahal

Sebelumnya, Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengusulkan adanya perubahan sistem politik di Indonesia. 

Eks Danjen Kopassus itu mengusulkan kepala daerah untuk dipilih dari DPRD.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan pidato dalam puncak perayaan HUT ke-60 partai Golkar di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Jawa Barat pada Kamis (12/12/2024) malam.

Prabowo pun mengajak seluruh ketua umum partai politik yang hadir dalam acara tersebut untuk mendukung wacana tersebut. 

Sebab, sistem politik demokrasi pemilihan langsung dianggap berbiaya mahal.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas