Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengenal Akademi Crypto, Diduga Jadi Penyebab Timothy Ronald Dilaporkan, Langganan Bayar Rp17 Juta

Berikut profil Akademi Crypto yang merupakan platform di mana diduga menjadi penyebab Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mengenal Akademi Crypto, Diduga Jadi Penyebab Timothy Ronald Dilaporkan, Langganan Bayar Rp17 Juta
Tangkapan layar dari Facebook Akademi Crypto
DUGAAN PENIPUAN KRIPTO - Berikut profil Akademi Crypto yang merupakan platform di mana diduga menjadi penyebab Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan penipuan investasi kripto. 

Ringkasan Berita:
  • Influencer kripto Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto Manta yang merugikan pelapor berinisial Y hingga Rp3 miliar.
  • Korban mengaku dijanjikan keuntungan 300–500 persen sejak Januari 2024, namun harga koin justru anjlok sehingga merasa tertipu.
  • Kasus ini juga dikaitkan dengan Akademi Crypto yang diduga menimbulkan ribuan korban dengan total kerugian hingga Rp200 miliar, meski tudingan tersebut dibantah Timothy.

 

TRIBUNNEWS.COM - Influencer keuangan, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi mata uang kripto.

Dia dilaporkan oleh seseorang berinisial Y.

"Benar, ada laporan terkait kripto (terhadap Timothy Ronald) oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (12/1/2026), dikutip dari Tribun Jakarta.

Berdasarkan laporannya, korban mengaku ditawari terkait kripto pada Januari 2024.

Y menyebut diberi sinyal agar membeli kripto Manta dengan iming-iming janji akan meningkat sebesar 300-500 persen.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah itu, korban membeli coin Manta sebesar Rp3 miliar.

Hanya saja, harga koin tersebut justru mengalami penurunan. Hal ini membuat korban merasa ditipu dan memutuskan membuat laporan.

Baca juga: Sosok Timothy Ronald, Influencer ‘Raja Kripto’ yang Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi

Dikutip dari Kompas.com, Timothy dan rekannya, Kalimasada, dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Lalu, mereka turut dilaporkan dengan Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1 KUHP.

Di sisi lain, beredar di media sosial bahwa pelaporan diduga akibat adanya sejumlah korban buntut menjadi member Akademi Crypto.

Adapun Akademi Crypto merupakan platform yang didirikan oleh Timothy bersama rekannya, Kalimasada.

Diduga platform itu digunakan mereka untuk melakukan penipuan dengan modus mengajak berinvestasi pada sejumlah aset kripto demi keuntungan pribadi.

Dugaan penipuan itu diungkap melalui unggahan akun Instagram @skyholic888.

Berdasarkan unggahan akun tersebut, korban diperkirakan mencapai 3.500 orang dan diduga mengalami kerugian mencapai Rp200 miliar.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas