Pakar Hukum Ingatkan Dampak Denda Satgas PKH: Sawit Kolaps, PHK Mengintai
Kebijakan penagihan denda administratif oleh Satgas PKH dinilai berpotensi mengguncang industri kelapa sawit.
Dia juga mengkritik pengenaan denda terhadap lahan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), termasuk kebun plasma masyarakat. Menurutnya, HGU merupakan hak atas tanah yang sah dan bukan bagian dari kawasan hutan negara.
“Ini berpotensi terjadi pungutan ganda. HGU adalah hak atas tanah yang ditetapkan pemerintah dan sudah menjadi objek PNBP di ATR/BPN,” kata Sadino.
Jika kebijakan ini diterapkan tanpa pengecualian, Sadino memperkirakan lebih dari 2.000 subjek hukum usaha sawit, termasuk perusahaan kecil, koperasi, dan kelompok tani, berisiko terdampak.
“Perusahaan kecil dengan luas 1.500 hektare saja bisa didenda hampir Rp300 miliar. Itu hampir pasti kolaps dan berujung PHK massal,” ujarnya.
Sadino mengingatkan, meski negara berpotensi memperoleh PNBP besar dalam jangka pendek, dampak jangka panjang justru bisa merugikan penerimaan negara.
“Perusahaan rugi, pajak hilang, basis penerimaan berkelanjutan ikut tergerus,” katanya.
Ia pun berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah korektif agar penertiban kawasan hutan tetap berjalan tanpa mematikan industri strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Baca juga: Satgas PKH dan Momentum Kepercayaan Publik di Era Digital
“Denda administratif harus dikembalikan ke koridor UU PNBP, memperhatikan masa daluwarsa, dan diberikan skema pembayaran bertahap. Jangan sampai kebijakan ini justru memicu PHK massal di tengah tingginya pengangguran,” tandasnya.
Baca tanpa iklan