Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat, Penasihat Hukum: Hakim Sangat Bias, Harusnya Murni Bebas

Penasihat hukum Laras masih merasa sedih dengan keputusan hakim yang tetap menyatakan bahwa Laras terbukti bersalah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat, Penasihat Hukum: Hakim Sangat Bias, Harusnya Murni Bebas
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS LARAS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa memeluk pendukungnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Penasihat hukum Laras masih merasa sedih dengan keputusan hakim yang tetap menyatakan bahwa Laras terbukti bersalah. 

Ringkasan Berita:
  • Meski Laras divonis bebas bersyarat, Penasihat masih merasa sedih dengan keputusan hakim yang tetap menyatakan bahwa Laras terbukti bersalah
  • Penasihat hukum menyatakan bahwa pertimbangan hakim persidangan saat memberikan vonis Laras itu sangat bias, karena fakta di persidangan berbeda
  • Hakim sebelumnya juga menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Laras bukanlah pidana badan, melainkan bentuk pengawasan yang tidak mengharuskannya menjalani masa hukuman di penjara

 

TRIBUNNEWS.COM -  Penasihat hukum terdakwa dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 Laras Faizati, Uli Arta Pangaribuan, mengatakan pertimbangan hakim saat memutus vonis bebas bersyarat untuk kliennya itu sangat bias.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 6 bulan penjara kepada Laras, tetapi tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam kurun waktu 1 tahun.

Hakim pun meminta agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan pada hari ini, Kamis (15/1/2026).

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua I Ketut Darpawan menerangkan bahwa jenis hukuman yang dijatuhkan kepada Laras itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang menggantikan konsep “pidana percobaan” dalam KUHP sebelumnya.

Meski telah divonis bebas bersyarat, Uli masih merasa sedih dengan keputusan hakim yang tetap menyatakan bahwa Laras terbukti bersalah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Padahal seperti yang teman-teman ketahui, yang mengikuti persidangan, fakta-fakta di persidangan menunjukkan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa Laras bersalah," ungkapnya setelah sidang vonis Laras di PN Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain itu, Uli juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menghadirkan teman-teman Laras yang ikut aksi dan memberikan kesaksian bahwa mereka sama sekali tidak melihat Laras melakukan provokasi.

"Mereka tidak sama sekali melihat provokasi ataupun melihat adanya kausalitas yang disebabkan dari unggahan atau status yang disampaikan oleh Laras," kata Uli.

Oleh karena itu, Uli menyatakan bahwa pertimbangan hakim persidangan saat memberikan vonis Laras itu sangat bias karena fakta dalam persidangan berbeda.

"Kami melihat ini hakim tidak benar-benar melihat atau mempelajari fakta-fakta di persidangan, sehingga pertimbangan hakim menurut kami sangat bias ya dan ini juga sama sekali tidak memberikan rasa keadilan buat Laras yang seharusnya Laras terbukti tidak bersalah," ucapnya.

Selain itu, kata Uli, mens rea atau keberadaan niat jahat dalam kasus ini juga tidak terbukti sama sekali.

Baca juga: Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan Tapi Tidak Perlu Dipenjara, Ini Penjelasan Hakim

"Artinya harusnya Laras dibebaskan secara murni tanpa harus ada embel-embel laras bersalah kemudian dia dibebaskan gitu."

"Nah, itu sih kami melihatnya masih ada kriminalisasi kepada Laras dan itu menurut kami harus tetap di kita kawal," ujar Uli.

Hakim sebelumnya juga menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Laras bukanlah pidana badan, melainkan bentuk pengawasan yang tidak mengharuskannya menjalani masa hukuman di penjara.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas