Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat, Penasihat Hukum: Hakim Sangat Bias, Harusnya Murni Bebas
Penasihat hukum Laras masih merasa sedih dengan keputusan hakim yang tetap menyatakan bahwa Laras terbukti bersalah.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
Berdasarkan dokumen KUHP, pidana pengawasan berarti:
- terpidana tidak masuk penjara, tetapi diawasi selama waktu tertentu;
- selama masa pengawasan, Laras tidak boleh melakukan tindak pidana lagi;
- jika melanggar, barulah ia bisa dipenjara sesuai ancaman pasal yang dikenakan;
- hakim juga dapat memberi syarat tambahan, seperti wajib hadir melapor atau tidak melakukan tindakan tertentu.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 75–76 KUHP, intinya menjelaskan bahwa pengawasan menggantikan pidana penjara untuk perkara dengan ancaman di bawah 3 tahun.
Laras sebelumnya ditangkap pada 1 September 2025 atau tiga hari setelah dia mengunggah story yang kemudian dijadikan bukti perkara.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
Laras disebut membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan Laras terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Momen itu bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.
Jaksa mengatakan, konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat: "Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. F*ck the police literally yall are just a bunch of dumf*cks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepest h*ll".
"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, artinya sebagai berikut: Lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bod*h dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Pers*tan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang b*doh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa Laras Faizati dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari seksi keamanan negara, Laras didakwa dengan empat pasal secara alternatif, sebagai berikut:
- Pasal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara
- Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun
- Pasal 160 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Pasal 161 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi)
Baca tanpa iklan