Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Batal Bertemu Legislator di Senayan, Masa Buruh Kecewa Anggota DPR Sudah Pulang

Atas kejadian ini, Suparno menilai DPR RI tidak konsisten dalam komitmennya menyerap aspirasi masyarakat, khususnya kaum buruh.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Batal Bertemu Legislator di Senayan, Masa Buruh Kecewa Anggota DPR Sudah Pulang
Tribunnews.com/Reza Deni
AKSI BURUH - Elemen buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Tampak para buruh mengisi waktu pergantian orator dengan melakukan joget bersama. Aksi buruh ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, khususnya UMP di DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat, yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja. (Tribunnews.com/Reza Deni) 

Menaker Yassierli pun berharap agar penghitungan baru ini mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (8/1/2026).

Menilik pengumuman di laman Instagram Kemnaker, UMP 2026 tertinggi dicatatkan oleh DKI Jakarta dengan besaran Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen dari UMP tahun sebelumnya senilai Rp5.396.761.

Sementara itu, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan besaran UMP paling rendah tahun ini, yakni Rp2.317.601. Besaran ini meningkat sekitar 5,77?ri UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.191.232.

Terbaru, Aceh akhirnya menetapkan UMP 2026 senilai Rp3.932.552 usai pembahasan yang sempat terhambat situasi bencana pada penghujung 2025. Besaran ini naik 6,7?ri UMP 2025 yang senilai Rp3.685.616.

Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi:

  • Aceh: Rp3.932.552
  • Sumatra Utara: Rp3.228.949
  • Sumatra Barat: Rp3.182.955
  • Riau: Rp3.780.495
  • Jambi: Rp3.471.497
  • Sumatra Selatan: Rp3.942.963
  • Bengkulu: Rp2.827.250
  • Lampung: Rp3.047.734
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
  • Kepulauan Riau: Rp3.879.520
  • DKI Jakarta: Rp5.729.876
  • Jawa Barat: Rp2.317.601
  • Jawa Tengah: Rp2.327.386
  • DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495
  • Jawa Timur: Rp2.446.880
  • Banten: Rp3.100.881
  • Bali: Rp3.207.459
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898
  • Kalimantan Barat: Rp3.054.552
  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
  • Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
  • Kalimantan Timur: Rp3.762.431
  • Kalimantan Utara: Rp3.775.243
  • Sulawesi Utara: Rp4.002.630
  • Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
  • Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
  • Gorontalo: Rp3.405.144
  • Sulawesi Barat: Rp3.315.934
  • Maluku: Rp3.334.490
  • Maluku Utara: Rp3.510.240
  • Papua Barat: Rp3.841.000
  • Papua: Rp4.436.283
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp4.508.714
  • Papua Selatan: Rp4.508.100
  • Papua Barat Daya: Rp3.766.000

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas