Batal Bertemu Legislator di Senayan, Masa Buruh Kecewa Anggota DPR Sudah Pulang
Atas kejadian ini, Suparno menilai DPR RI tidak konsisten dalam komitmennya menyerap aspirasi masyarakat, khususnya kaum buruh.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
KSPI juga menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta ditetapkan 5 persen di atas KHL.
Said meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggunakan diskresi dan tidak terpaku pada PP Nomor 49.
“Kalau alasannya pabrik tidak mampu, ya beri subsidi upah Rp200 ribu per bulan selama setahun. Itu dilakukan di Sao Paulo dan Sydney,” kata Said.
Adapun terhadap KDM, Said Iqbal melontarkan kritik keras terkait penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah Jawa Barat.
Menurut Said, langkah Gubernur Jawa Barat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 yang melarang pengurangan atau penghapusan UMSK.
“UMSK itu tidak boleh diubah, apalagi dihilangkan. Tapi justru dilakukan. Ini melawan aturan yang ditandatangani Presiden,” kata Said.
Said menilai KDM lebih sibuk membangun citra melalui media sosial ketimbang menyelesaikan persoalan kebijakan publik.
“Jangan kebijakan dijawab dengan konten. Itu berbahaya. Jalan di Sumedang rusak, tapi lewat konten diklaim semuanya baik-baik saja,” ujarnya.
Said juga menyinggung persoalan BPJS Ketenagakerjaan yang disebutnya masih bermasalah, namun ditutup dengan narasi media sosial.
SKSPI dan Partai Buruh pun mendesak agar SK UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi 19 bupati dan wali kota di Jawa Barat.
“Kami minta hentikan manipulasi lewat konten. Kembalikan UMSK sesuai rekomendasi kepala daerah,” tandas dia.
Baca juga: Begini Nasib Buruh Pabrik yang Berani Teriaki Presiden Trump Sebagai Pelindung Pedofil
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis daftar upah minimum provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berujar bahwa penetapan UMP 2026 di 38 provinsi itu menggunakan formula penghitungan upah minimumyang baru.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan regulasi pengupahan anyar berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Beleid itu memperluas rentang indeks tertentu atau alfa dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9, yang dikalikan pertumbuhan ekonomi dan ditambah dengan tingkat inflasi dalam formula UMP.
Baca tanpa iklan