Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perjalanan Kasus Laras Faizati, Bebas Dari Tahanan 4 Hari Jelang Ulang Tahunnya

Laras Faizati meneteskan air mata setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Perjalanan Kasus Laras Faizati, Bebas Dari Tahanan 4 Hari Jelang Ulang Tahunnya
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Majelis hakim meminta Laras segera dibebaskan. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laras Faizati meneteskan air mata setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan, Kamis (15/1/2025)

Laras pun terlihat menutup wajahnya seraya bersyukur karena ia bisa bebas setelah hampir lima bulan lamanya mendekam di tahanan.

Ia pun tak bisa membendung kebahagiaannya hingga meneteskan air mata karena terharu.

Laras lantas menghampiri tim kuasa hukumnya dan memeluknya erat sambil tak kuasa menahan tangis.

Selanjutnya, ia memeluk ibu yang senantiasa setia menemani seluruh proses persidangan putrinya.

Setelah sidang, Laras pun dibawa jaksa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur menggunakan mobil.

Baca juga: Usai Divonis Bebas Bersyarat, Laras Faizati Ingin Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Rekomendasi Untuk Anda

Kamis sore, Laras Faizati pun keluar dari Rutan Pondok Bambu.

Hal tersebut menandai bila harapannya terwujud bisa merayakan ulang tahun dirinya yang ke 27 di rumah bersama keluarga.

Laras merupakan wanita kelahiran 19 Januari 1999. 

Laras sempat mengutarakan harapan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri jakarta Selatan pada Jumat (9/1/2025).

Baca juga: PBHI Kritik Hakim yang Jatuhi Vonis Bebas Bersyarat pada Laras Faizati: Seperti Baru Lulus SD

Saat itu, ia berdoa agar putusan bebas dari majelis hakim menjadi kado terbaik untuknya.

"Aku ulang tahun tanggal 19. Semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya. Doain semuanya dan bukan cuma kebebasan untuk aku aja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasikan juga," kata Laras saat itu.

Ternyata, harapannya terwujud. 4 hari jelang dirinya berulang tahun, Laras dibebaskan dari tahanan.

Meskipun diputus bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 6 bulan terhadap Laras, Majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.

Meskipun begitu, Laras diberi catatan untuk tidak melakukan tindak pidana kembali selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu.

Dijemput Langsung Ibu

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas