Perjalanan Kasus Laras Faizati, Bebas Dari Tahanan 4 Hari Jelang Ulang Tahunnya
Laras Faizati meneteskan air mata setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan.
Penulis:
Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Majelis hakim meminta Laras segera dibebaskan.
(3) Terdakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan;
(4) Terdakwa melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata hakim.
Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.
"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan