Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perjalanan Kasus Laras Faizati, Bebas Dari Tahanan 4 Hari Jelang Ulang Tahunnya

Laras Faizati meneteskan air mata setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Perjalanan Kasus Laras Faizati, Bebas Dari Tahanan 4 Hari Jelang Ulang Tahunnya
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Majelis hakim meminta Laras segera dibebaskan. 

Laras Faizati langsung dijemput ibunya,  Fauziah (57) dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis sore.

Tak hanya ibunya yang menjemput, para pendukungnya pun ikut menyambut kebebasan Laras.

Setelah proses administrasi selesai dilakukan, Laras keluar dari Rutan dan langsung disambut orang-orang yang hadir.

Isak tangis pun tak terbendung saat Laras memeluk ibunya yang sudah menunggu di luar Rutan.

“Assalamualaikum semuanya! Hari ini akhirnya aku bisa pulang ke rumah, alhamdulillah, setelah hampir lima bulan ditahan," ucap Laras, Kamis sore. 

Tim kuasa hukum Laras, Said Niam mengatakan setelah bebas, kliennya belum memiliki rencana apapun.

Laras kemungkinan akan menghabiskan waktu bersama keluarga setelah bebas dari tahanan.

Rekomendasi Untuk Anda

"untuk saat ini dia masih menikmati kenyamanan dengan keluarga. Karena dari awal dia ingin pulang, ketemu dengan orang tuanya, ketemu dengan keluarganya," ucap Said.

"Bisa tidur di ranjang yang empuk, bukan lagi di Rutan yang satu kamar itu dihuni 15 orang gitu ya, siku ketemu siku, kaki ketemu kaki. Dan bahkan dalam tahanan itu kamar mandinya cuma satu," lanjut dia.

Said pun menyebut kliennya tidak mendapatkan makanan dan minuman yang layak di dalam rutan.

"Minuman pun dijatah, satu orang itu kurang lebih satu liter. Padahal kebutuhan manusia kalau menurut dari Kementerian Kesehatan lah ya, itu paling enggak dua liter toh setiap hari? Nah, jika ingin menambahkan satu liter lagi, maka artinya dia harus membayar pakai uang pribadinya dia. Nah, hal-hal itu sebenarnya yang memang perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Laras maupun keluarga," ujarnya.

Perjalanan Kasus Laras Faizati

  • Pada 29 September 2025, Laras Faizati mengunggah kritik terhadap tindakan represif polisi dalam penanganan demonstrasi pada 28 Agustus 2025.

    Unggahan Laras melalui Instagram Story tersebut merespons peristiwa terlindasnya seorang driver ojek online Affan Kurniawan oleh mobil Rantis Brimob.

  • Pada 1 September 2025, Laras Faizati ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya.
  • Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menahan Laras Faizati pada 2 September 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 di Jakarta.
  • Pada 21 Oktober 2025, Laras pun dilimpahkan penyidik menjadi tahanan Kejaksaan. Sejak saat itu, ia pun menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
  • Laras pun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pada 5 November 2025.

    Dalam sidang perdana, jaksa membacakan empat dakwaan untuk Laras, yaitu:

    (1) Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;

    (2) Terdakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas