Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bukan Lagi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sudah Terima SP3
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengeklaim tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. Mereka telah menerima SP3.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Damai Hari Lubis mengeklaim sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
- Dia menyebut telah menerima SP3 terkait penghentian penyidikan terhadap dirinya.
- Senada, Eggi Sudjana juga tidak lagi menjadi tersangka setelah SP3 diterima olehnya melalui pengacaranya, Elida Netty.
- Elida mengatakan SP3 kliennya diterima setelah pihaknya mengajukan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan tuduhan ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah memasuki babak baru.
Kini, dua orang yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengaku sudah tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Damai menyebut sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya pada Kamis (15/1/2026).
"Sudah bukan (tersangka), saya mantan tersangka. Tadi sore (kemarin menerima SP3)," katanya dikutip dari YouTube tvOne, Jumat (16/1/2026).
Dia mengungkapkan SP3 tersebut terbit setelah dirinya mengajukan surat keberatan karena ditetapkan sebagai tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi pada 15 Desember 2025 lalu.
Baca juga: Polda Metro Proses Permohonan RJ dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi
Damai mengatakan dicabutnya status tersangka juga diterima oleh Eggi. Senada, penetapan tersebut berdasarkan surat keberatan yang dilayangkan Eggi.
"Desakan saya sudah lama untuk itu (terkait penetapan tersangka) yaitu sejak 15 Desember 2025. Saya ajukan surat (keberatan) saat gelar perkara (khusus)."
"Begitu juga Eggi (mengajukan surat keberatan penetapan tersangka), cuma versi pembelaannya berbeda," ujarnya.
Namun, Damai menegaskan dicabutnya status tersangka terhadap dirinya bukan buntut pertemuannya dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Diketahui, dirinya dan Eggi sempat menyambangi kediaman Jokowi pada Kamis (8/1/2026) lalu.
"Saya juga mau luruskan (pencabutan status tersangka) bukan karena sowan (ke Jokowi). Itu beda, bukan dong. Kalau timing-nya mungkin seperti itu, saya tidak tahu," tuturnya.
Pada momen tersebut, terlihat Damai memperlihatkan kertas yang diklaim sebagai SP3 dari Polda Metro Jaya
Dalam surat tersebut, terlihat kop dengan Polda Metro Jaya dan tulisan 'Penghentian Penyidikan'.
Eggi Sudjana juga Bukan Lagi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Terpisah, pengacara Eggi Sudjana, Elida Netty, juga menyebut bahwa kliennya sudah tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Dia mengungkapkan terbitnya SP3 dari Polda Metro Jaya setelah pihaknya mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) pada Selasa (13/1/2026).
Baca tanpa iklan