Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bukan Lagi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sudah Terima SP3
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengeklaim tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. Mereka telah menerima SP3.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Adapun mereka masuk dalam klaster kedua kasus ijazah Jokowi.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Galaunya Damai Hari Lubis: Akui Tak Minta Maaf ke Jokowi, tapi Tak Ingin Jadi Tersangka Kasus Ijazah
Iman tak mengungkap lebih lanjut tentang alasan baru berkas milik Roy Suryo, Rismon, dan Tifa saja yang dilimpahkan ke kejaksaan.
Padahal, dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini masih ada lima tersangka lainnya di klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Kini setelah penyidik melimpahkan berkas perkara tersebut, jaksa kemudian akan meneliti kelengkapan formil dan materi berkas milik tersangka Roy Suryo, Rismon, dan Tifa tersebut.
Nantinya jaksa juga akan menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau harus dikembalikan karena masih perlu dilengkapi oleh penyidik.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)
Baca tanpa iklan