Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bukan Lagi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sudah Terima SP3

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengeklaim tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. Mereka telah menerima SP3.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bukan Lagi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sudah Terima SP3
Tribunnews.com
BUKAN TERSANGKA LAGI - Kolase foto Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengeklaim tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. Mereka telah menerima SP3. 

"Setelah pulang dari Solo, kami lalu buatlah RJ. Tanggal 13 (mengajukan) RJ, diproses, barulah kemarin (SP3) keluarnya," ujarnya.

Senada dengan Damai, SP3 yang diterima Eggi Sudjana menunjukkan adanya kop berupa logo dari Kejati Jakarta dan keterangan berupa 'Penghentian Penyidikan'.

Elida mengatakan selain itu, adapula surat yang berkaitan dengan pencabutan pencekalan yang diterima pihaknya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Polda Metro Jaya Masih Proses RJ Eggi dan Damai

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih menyebut bahwa permohonan RJ oleh Eggi dan Damai masih dalam proses.

Menurutnya, permohonan restorative justice diajukan melalui penasihat hukum baru-baru ini.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata Kombes Budi.

Dia menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan RJ tersebut sesuai mekanisme.

Rekomendasi Untuk Anda

"Selanjutnya penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Bermuatan Politik: Murni Ilmiah dan Sains

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan kedua tersangka sudah menyerahkan permohonan RJ.

"Iya masih dalam proses RJ-nya ya pilihan restorative justice adalah hak dari para pihak (pelapor ataupun terlapor) kami sebagai penyidik berada di posisi yang netral," terangnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakomodir pilihan restorative justice atau penyelesaian suatu perkara dengan cara berdamai.

Kombes Iman menegaskan penyidik tentu akan menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku di mana KUHP sebagai pedoman.

"Kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," tukasnya.

Kasus Ijazah Jokowi Sudah Dilimpahkan

Terlepas dari permohonan RJ dan SP3 yang diklaim diterima Eggi dan Damai, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ke kejaksaan.

Namun, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut bahwa berkas yang dilimpahkan baru terhadap tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas