Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perludem Tegaskan Pilkada Via DPRD Inkonstitusional, Bertentangan dengan Sejumlah Putusan MK

Esensi dari pemilihan yang demokratis dalam konteks Indonesia saat ini adalah keterlibatan langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perludem Tegaskan Pilkada Via DPRD Inkonstitusional, Bertentangan dengan Sejumlah Putusan MK
Tribunnews
ILUSTRASI PILKADA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan pemilihan kepala daerah tidak langsung bertentangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mekanismenya yakni pemilu nasional mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu daerah meliputi DPRD dan kepala daerah.

Baca juga: Ray Rangkuti Kritisi Wacana Pilkada Via DPRD: 11-12 dengan Orde Baru

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke pemilihan melalui DPRD kembali mencuat menjelang Pilkada 2026.

Isu ini menimbulkan polemik besar: sebagian pihak menilai bisa menekan biaya politik, sementara banyak kalangan menolak karena dianggap mengurangi kedaulatan rakyat dan berpotensi memicu gejolak sosial.

Pokok Wacana

  • Penolakan keras PDIP: Menegaskan bahwa hak memilih langsung adalah hakikat demokrasi yang sudah diperjuangkan rakyat. Mengembalikan ke DPRD akan membuat rakyat marah.
  • Pandangan akademisi & pakar: Ada yang menilai Pilkada langsung memang punya masalah serius (biaya tinggi, politik uang), tetapi Pilkada lewat DPRD bisa menjadikan demokrasi sekadar ajang negosiasi politik.
  • Argumen konstitusional: Sebagian pihak menyebut Pilkada lewat DPRD tidak melanggar konstitusi selama kedaulatan rakyat tetap dijaga.
  • Potensi gejolak sosial: Perludem mengingatkan bahwa publik punya memori kolektif menolak sistem ini, seperti demo besar Agustus 2025. Jika wacana dilanjutkan, demo serupa bisa terulang.
  • Sejarah 2014: UU Pilkada tidak langsung pernah disahkan, tetapi dibatalkan setelah penolakan publik luas. Presiden SBY saat itu ikut menggagalkan wacana tersebut.
  • Alasan efisiensi: Partai-partai pendukung wacana ini berargumen Pilkada lewat DPRD bisa menekan biaya politik dan mengurangi praktik transaksional.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas