Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perludem: Koalisi Prabowo Sudah Kunci Kemenangan Sejak Awal Jika Pilkada Lewat DPRD

Dominasi kursi DPRD hasil Pemilu 2024 bikin pilkada via dewan terkunci sejak awal, ruang demokrasi lokal terancam hilang.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Perludem: Koalisi Prabowo Sudah Kunci Kemenangan Sejak Awal Jika Pilkada Lewat DPRD
Tribun Jabar
PILKADA LEWAT DPRD – Suasana Sidang paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (16/5/2025). Dominasi kursi DPRD hasil Pemilu 2024 dinilai berpotensi mengunci kemenangan koalisi Prabowo–Gibran sejak awal jika pemilihan kepala daerah (pilkada) dikembalikan ke DPRD. 

Ringkasan Berita:
  • Dominasi kursi DPRD bikin pilkada terkunci sejak awal
  • Perludem: ruang kompetisi politik lokal berisiko hilang
  • Relasi pengawasan DPRD-eksekutif terancam melemah drastis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil Pemilu 2024 menunjukkan koalisi partai pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menguasai mayoritas kursi DPRD di ratusan daerah. Jika mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, kemenangan koalisi ini dinilai sudah terkunci sejak awal.

Kajian berjudul Mempertahankan Pilkada Langsung yang dirilis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, koalisi pendukung Prabowo–Gibran memegang sedikitnya 50 persen kursi DPRD di 145 kabupaten/kota.

“Dalam konfigurasi ini, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak lagi membuka ruang kompetisi politik, karena hasilnya telah terkunci secara matematis sejak awal,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama, dalam keterangan pers, Jumat (16/1/2026).

Kajian tersebut dirilis Perludem sebagai respons atas wacana koalisi tujuh partai politik pendukung pemerintahan Prabowo–Gibran yang tergabung dalam KIM Plus.

Koalisi ini mendorong agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD melalui revisi UU Pemilu dan perubahan UU Pilkada, serupa dengan mekanisme yang pernah berlaku pada masa Orde Baru.

Alasan KIM Plus mendorong pilkada lewat DPRD adalah tingginya biaya politik serta efektivitas pilkada langsung.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan perubahan desain penyelenggaraan pemilu.

Dalam putusan tersebut, Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, DPD) dijadwalkan pada 2029, sedangkan Pemilu Daerah (Pilkada dan DPRD) digeser ke 2031. 

Ketetapan ini menjadi rujukan penting dalam perdebatan sistem pilkada ke depan.

Dominasi Kursi DPRD Hasil Pemilu 2024

Pemetaan kursi DPRD hasil Pemilu Legislatif 2024 memperlihatkan dominasi absolut di banyak daerah.

Kondisi ini membuat pilkada via DPRD berpotensi hanya menjadi afirmasi kekuasaan, bukan arena pengujian mandat politik.

Daerah dengan Dominasi Ekstrem

Dominasi kursi terlihat lebih ekstrem di sejumlah daerah:

  • Kabupaten Mahakam Ulu: koalisi menguasai sekitar 80 persen kursi DPRD.
  • Tanjung Jabung Timur, Tabanan, Gianyar: penguasaan kursi di atas 70 persen.
  • Tingkat provinsi: Sulawesi Barat (62,22 persen), Kalimantan Utara (57,14 persen), Bengkulu (55,56 persen).

Kondisi ini memperlihatkan bahwa jika pilkada digelar lewat DPRD, hasilnya bisa terkunci sejak awal tanpa ruang kompetisi politik yang sehat.

Baca juga: Malam-malam, Menteri Brian Dipanggil Prabowo ke Istana, Mobnas Dibahas

Demokrasi Terancam

Perludem mencatat, partai-partai pendukung wacana pilkada tidak langsung menguasai mayoritas kursi DPRD di 475 kabupaten/kota, atau lebih dari 90 persen wilayah Indonesia.

Ketimpangan ini dinilai lebih mencerminkan kalkulasi pengamanan kekuasaan dibandingkan upaya memperbaiki tata kelola demokrasi lokal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas