Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengakuan Aurelie Moeremans Disorot DPR, RDPU Kasus Child Grooming Digelar Pekan Depan

Komisi XIII DPR RI pastikan gelar RDPU kasus Aurelie Moeremans. DPR libatkan korban dan LPSK bahas child grooming.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Pengakuan Aurelie Moeremans Disorot DPR, RDPU Kasus Child Grooming Digelar Pekan Depan
Tribunnews.com / Fersianus Waku
WILLY ADITYA - Komisi XIII DPR RI memastikan akan menggelar RDPU untuk mengusut pengakuan Aurelie Moeremans sebagai korban child grooming sejak usia 15 tahun. 

Dalam bab awal bukunya, Aurelie menceritakan pertemuan pertamanya dengan pria yang ia samarkan dengan nama Bobby di sebuah lokasi syuting.

Sejak saat itu, ia mengaku mulai mengalami manipulasi dan kontrol secara perlahan, yang meninggalkan luka psikologis mendalam.

Baca juga: Speak Up Soal Child Grooming, Aurelie Moeremans Kaget Banyak yang Cerita Mengalami Hal Serupa

Respons Pemerintah 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi angkat bicara mengenai praktik child grooming yang dialami aktris Aurelie Moeremans di masa lalu.

Ia menegaskan bahwa child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata dan serius yang masih kerap terjadi di lingkungan masyarakat.

“Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan,” ujar Arifatul dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Menurut Arifatul, praktik child grooming tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga bisa berlangsung di lingkungan yang dianggap aman, seperti keluarga, komunitas, hingga satuan pendidikan.

Pola pendekatan pelaku yang terlihat wajar sering kali membuat tindakan tersebut luput dari pengawasan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku,” tuturnya.

Arifatul juga menyoroti bahwa seiring pesatnya perkembangan teknologi, praktik child grooming kini semakin banyak terjadi di ruang digital.

Pelaku memanfaatkan media sosial, gim daring, dan berbagai platform komunikasi untuk membangun relasi dengan anak, menyamarkan identitas, serta melakukan manipulasi psikologis terhadap korban.

“Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orangtua, guru di sekolah, lingkungan keluarga, dan masyarakat, serta peningkatan literasi digital bagi anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arifatul menilai karya Aurelie Moeremans berjudul Broken Strings dapat menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa kekerasan terhadap anak adalah persoalan nyata yang dapat menimpa siapa saja.

“Dibutuhkan upaya bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak agar kasus serupa tidak terus berulang,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjamin hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

“Kami mengajak orangtua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” imbuh Arifatul.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas