Lita Gading dkk Datangkan Eks Jenderal Jadi Ahli, Hadapi Sidang Pensiun Seumur Hidup DPR di MK
Lita Gading dkk merahasiakan nama-nama saksi ahli yang bakal didatangkan besok di MK, salah satunya eks jenderal
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Penggugat aturan pensiun seumur hidup bakal menghadirkan 2 saksi ahli dalam sidang pleno di MK
- Salah satunya merupakan purnawirawan jenderal
- Seorang lagi merupakan dosen hukum
- Syamsul Jahidin merahasiakan nama-nama saksi ahli yang bakal didatangkan besok Selasa, 20 Januari 2026
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pemohon uji materiil uang pensiun seumur hidup anggota DPR besok Selasa (20/1/2026).
Dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, pemohon bakal menghadirkan dua saksi ahli.
Pemohon yakni, Lita Linggayati Gading atau dr. Lita Gading dan kawan-kawan tak main-main dalam kasus ini.
Syamsul Jahidin, salah satu pemohon dalam perkara tersebut menyatakan, akan memberikan kejutan untuk sidang pleno yang jadwalnya mulai pada pukul 10.30 WIB.
"Besok ada kejutan, seorang tokoh mentereng kami hadirkan dalam sidang sebagai ahli, ada dua ahli satunya adalah purnawirawan jenderal TNI dan satu lainnya merupakan dosen hukum," jelasnya kepada Tribunnews.com pada Senin (19/1/2026).
Terkait tokoh mentereng seorang pensiunan jenderal TNI, Syamsul enggan menyebut namanya.
Ia hanya mengatakan lebih lanjut, orang yang dimaksud memiliki riwayat karier yang patut diperhitungkan di dunia militer Tanah Air.
"Pokoknya beliau terakhir menjabat jabatan strategis, kita lihat besok saja," ucapnya.
Sementara Syamsul menerangkan, satu saksi ahli lainnya merupakan ahli hukum yang merupakan akademisi di sebuah kampus.
"Dosen hukum ini nanti akan membantu membedah dari sisi hukumnya. Bahwasanya aturan yang kami gugat tersebut telah melanggar konstitusi dan merugikan banyak pihak," papar dia.
Syamsul yang juga dikenal berhasil menggugat aturan rangkap jabatan Polri itu mengaku tak sabar untuk melakoni agenda utama sidang gugatannya itu untuk bersama 8 pemohon lainnya seperti Lita Linggayati Gading atau dr. Lita Gading.
Baca juga: Alasan Lita Gading & Syamsul Jahidin Gugat Soal Dana Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Mereka total bersembilan pemohon telah memperbaiki berkas hasil revisi sesuai saran dari hakim konstitusi dalam sidang sebelumnya untuk menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 1b, Pasal 1f, dan Pasal 12.
Satu dari poin gugatannya adalah perihal tunjangan pensiunan seumur hidup mantan anggota DPR yang menurutnya merugikan negara serta menunjukkan ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia.
9 Penggugat
Mulanya jumlah penggugat ada dua orang yakni Lita Linggayati Gading atau dr. Lita Gading dan Syamsul Jahidin, kini bertambah menjadi sembilan orang pemohon.
Baca tanpa iklan