Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Lita Gading dkk Datangkan Eks Jenderal Jadi Ahli, Hadapi Sidang Pensiun Seumur Hidup DPR di MK

Lita Gading dkk merahasiakan nama-nama saksi ahli yang bakal didatangkan besok di MK, salah satunya eks jenderal

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Lita Gading dkk Datangkan Eks Jenderal Jadi Ahli, Hadapi Sidang Pensiun Seumur Hidup DPR di MK
mkri.id
TUNJANGAN PENSIUN DPR - Pemohon Prinsipal Lita Linggayani Gading dan Kuasa Hukumnya Christian Adrianus Sihite usai mengikuti sidang pendahuluan uji Undang-Undang tentang Uang Pensiun Anggota DPR, Jumat (10/10) di Ruang Sidang MK. Gugatan mereka menyoroti ketimpangan pensiun seumur hidup DPR dan menyindir kompetensi legislator artis seperti Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. 

Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi dan daerah, bersatu menyuarakan ketidakadilan dalam pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun.

Baca juga: Rakyat Jadi Melek Hukum, Medsos MK Diserbu, Syamsul: Sudah Puluhan Tahun Tak Tahu Pensiunan DPR

Berikut sosok kesembilan pemohon yang kini menjadi garda depan dalam gugatan ini:

  1. Dr. Lita Linggayati Gading, M.Psi – Psikiater/Psikolog Sebagai Pemohon I, Dr. Lita adalah seorang profesional di bidang kesehatan mental yang berdomisili di Gading Serpong, Tangerang. Ia menjadi salah satu inisiator gugatan ini, menyuarakan keresahan masyarakat terhadap ketimpangan sistem pensiun DPR. Lita dikenal aktif dalam isu-isu sosial dan keadilan publik.
  2. Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. – Mahasiswa dan Advokat Pemohon II ini berasal dari Mataram, NTB. Selain berprofesi sebagai advokat, Syamsul juga masih aktif sebagai mahasiswa. Ia menjadi salah satu penggugat awal bersama Dr. Lita. Dengan latar belakang hukum dan komunikasi, Syamsul menyuarakan pentingnya keadilan fiskal dan akuntabilitas wakil rakyat.
  3. dr. Ria Merryanti A.P., M.H. – ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemohon III adalah seorang dokter sekaligus ASN yang berdomisili di Pontianak. Ia membawa perspektif birokrasi dan pelayanan publik dalam gugatan ini, menyoroti ketimpangan antara hak pensiun ASN dan anggota DPR.
  4. H. Edy Rudianto, S.H., M.H. – Advokat Sebagai Pemohon IV, Edy berasal dari Sidoarjo dan memiliki latar belakang hukum yang kuat. Ia dikenal aktif dalam advokasi hukum dan turut memperkuat argumen konstitusional dalam permohonan ini.
  5. Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H. – Karyawan BUMN dan Advokat Pemohon V berasal dari Sekadau, Kalimantan Barat. Dengan pengalaman di sektor BUMN dan profesi advokat, Yosephine menyoroti beban fiskal negara akibat pensiun DPR yang dinilai tidak proporsional.
  6. Meilani Mindasari, S.H. – Advokat Pemohon VI berdomisili di Jakarta Timur. Sebagai praktisi hukum, Meilani turut memperkuat gugatan dengan pendekatan yuridis terhadap ketentuan yang dinilai diskriminatif terhadap profesi lain yang tidak mendapat pensiun seumur hidup.
  7. Ida Haerani, S.H., M.H. – Dosen dan Advokat Pemohon VII berasal dari Bekasi. Sebagai akademisi dan praktisi hukum, Ida membawa perspektif pendidikan hukum dan keadilan sosial dalam gugatan ini. Ia menekankan pentingnya reformasi kebijakan keuangan negara yang lebih adil.
  8. H. Evaningsih, S.H. – Advokat Pemohon VIII berdomisili di Tambun Selatan. Ia menyoroti aspek keadilan sosial dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil dalam sistem pensiun pejabat negara.
  9. Andrean Winoto Wijaya, S.H., M.H. – Advokat Pemohon IX berasal dari Pontianak. Andrean aktif dalam isu-isu hukum tata negara dan menilai bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan prinsip keadilan dan efisiensi anggaran negara.

Dalam kasus ini, para Pemohon—Lita yang bekerja sebagai psikolog serta Syamsul yang merupakan mahasiswa dan juga advokat—mengajukan uji terhadap Pasal 1 huruf b, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980.

Menurut mereka, ketentuan-ketentuan itu dianggap melanggar prinsip keadilan dan kesamaan di depan hukum seperti yang dijamin oleh UUD NRI 1945.

Saat menyampaikan perbaikan permohonan, Syamsul Jahidin menjelaskan bahwa jumlah Pemohon dalam perkara ini meningkat dari awalnya dua orang menjadi sembilan orang.

“Selain itu, di halaman 6 poin 4 kami menegaskan bahwa perkara ini bukan nebis in idem, karena sebelumnya ada pengujian undang-undang serupa dengan Nomor Perkara 41/PUU-XI/2013,” kata Syamsul di depan Majelis Hakim saat sidang pemeriksaan pendahuluan.

Syamsul juga menerangkan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi terganggu oleh penerapan norma-norma dalam pasal-pasal yang diuji.

Rekomendasi Untuk Anda

“Hak-hak kami berpotensi dilanggar oleh keberadaan penerapan norma-norma itu,” ungkapnya.

Di samping itu, para Pemohon juga menyajikan perbandingan dengan kebijakan pensiun di berbagai negara, serta melampirkan petisi yang didukung oleh 88.834 tanda tangan dari masyarakat Indonesia sebagai wujud aspirasi publik yang mendukung penghapusan tunjangan pensiun bagi Anggota DPR RI.

Dalil Permohonan

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diadakan pada Jumat (10/10/2025), para Pemohon mengemukakan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menyebabkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan hukum.

Menurut mereka, ketentuan itu memungkinkan Anggota DPR RI yang hanya bertugas selama satu periode (lima tahun) untuk mendapatkan pensiun seumur hidup yang bahkan bisa diwariskan.

“Ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas negara hukum yang berfokus pada kesejahteraan rakyat,” kata Syamsul tanpa pendampingan kuasa hukum.

Para Pemohon menilai bahwa pemberian pensiun seumur hidup untuk anggota DPR menciptakan beban keuangan negara yang tidak seimbang. Berdasarkan data yang dikemukakan, total biaya pensiun anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, yang seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kerugian yang kami rasakan bersifat konkret dan potensial. Sebagai pembayar pajak, kami merasa bahwa penggunaan dana pajak untuk pensiun DPR yang hanya menjabat lima tahun merupakan bentuk ketidakadilan fiskal,” tambah Syamsul.

Perbandingan dan Pertimbangan

Dalam permohonannya, para Pemohon juga membahas perbandingan dengan sistem pensiun di lembaga negara lainnya. Untuk Hakim Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri, masa kerja yang menjadi dasar pensiun biasanya antara 10 hingga 35 tahun.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas