KPK Panggil Direktur Verifone dan Alix Partners dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC
KPK terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- KPK telusuri peran provider dalam ekosistem pengadaan mesin EDC yang diduga merugikan negara hingga Rp 744 miliar
- Penyidik menduga modus korupsi dilakukan dengan mengunci pemenang lelang
- KPK telah menetapkan lima orang tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada Selasa (20/1/2026), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaan teknologi dan konsultan global.
Dua nama yang menjadi sorotan dalam daftar pemeriksaan adalah Direktur Verifone, Muhammad Aziz, dan Partner/Managing Director Alix Partners, Brad Mroski.
Pemanggilan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini, dilakukan untuk menelusuri peran para penyedia (provider) dalam ekosistem pengadaan mesin EDC yang diduga merugikan negara hingga Rp 744 miliar tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidikan saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pengadaan fisik perangkat keras (hardware), melainkan meluas ke aspek sistem pendukung, perangkat lunak (software), hingga penyedia jaringan.
Baca juga: Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sita Dokumen Negosiasi Pengadaan EDC dari Petinggi PT PCS
"Kalau kita bicara mesin EDC tentu tidak hanya soal fisiknya, hardware-nya saja, tapi juga sistemnya, termasuk juga sinyal-sinyal yang digunakan. Tim masih akan terus menelusuri terkait dengan provider-provider yang menyediakan untuk diterapkan dalam sistem EDC tersebut," kata Budi dalam keterangannya.
Selain Direktur Verifone dan Alix Partners, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yang berkaitan langsung dengan vendor pelaksana proyek.
Baca juga: Kasus Korupsi Mesin EDC, KPK Kini Fokus Telusuri Peran Provider Sistem dan Sinyal
Yaitu Ana Riswati (Finance-ACC PT Pasific Cipta Solusi Tahun 2019–2023) dan Agoes Rudianto (Direktur Utama Bringin Inti Teknologi).
Jejak Verifone dan Dugaan Aliran Fee
Pemanggilan Direktur Verifone menjadi krusial mengingat temuan KPK sebelumnya yang mengindikasikan adanya aliran dana dari principal merek kepada vendor pemenang.
Dalam konstruksi perkara, PT Bringin Inti Teknologi (BIT) diketahui memenangkan proyek dengan membawa merek Verifone.
KPK menduga pihak PT Verifone Indonesia memberikan fee kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Dirut PT BIT) sebesar Rp 5.000 per unit setiap bulannya.
Total realisasi pemberian fee tersebut selama periode 2020–2024 ditaksir mencapai Rp19,72 miliar.
Penyidik menduga modus korupsi dilakukan dengan mengunci pemenang lelang sejak awal melalui proses Proof of Concept (POC) yang diarahkan hanya pada dua merek tertentu, yakni Verifone (via PT BIT) dan Sunmi (via PT Pasifik Cipta Solusi), sehingga menutup peluang bagi merek lain seperti Ingenico, Pax, dan Nira.
Kerugian Negara dan Tersangka
Kasus ini mencakup dua skema pengadaan di bank pelat merah tersebut, yakni pembelian putus senilai Rp 942,7 miliar dan sewa senilai Rp 1,25 triliun.
Akibat penggelembungan harga dan perantara yang tidak memberikan nilai tambah, negara diduga mengalami kerugian total sebesar Rp744 miliar.