KPK Panggil Direktur Verifone dan Alix Partners dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC
KPK terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC)
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Penyidik memanggil Direktur Verifone, Muhammad Aziz, dan Partner/Managing Director Alix Partners, Brad Mroski terkait kasus korupsi pengadaan EDC.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari tiga mantan petinggi bank BUMN dan dua pihak swasta:
- Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama Bank BUMN terkait).
- Indra Utoyo (eks Direktur Digital, TI, dan Operasi).
- Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan).
- Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi).
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
Sebelum memanggil pihak Verifone dan Alix Partners, KPK juga telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan teknologi lainnya, termasuk Direktur PT Finnet Indonesia dan Direktur PT Indosat Tbk, guna memetakan alur korupsi secara utuh.
Berita Populer
Berita Terkini