Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pasca-Banjir dan Longsor Sumatera

Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in BREAKING NEWS: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pasca-Banjir dan Longsor Sumatera
Tribunnews.com/Taufik Ismail
CABUT IZIN - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Satgas PKH di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026). (Taufik Ismail). 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
  • Keputusan ini diambil setelah menerima laporan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mempercepat audit terhadap perusahaan berbasis sumber daya alam di wilayah terdampak.
  • Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hasil investigasi Satgas PKH dilaporkan kepada Presiden

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir  November 2025.

Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam  konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.

"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.

Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit

1.      PT. Aceh Nusa Indrapuri
2.      PT. Rimba Timur Sentosa
3.      PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

1.      PT. Minas Pagai Lumber
2.      PT. Biomass Andalan Energi
3.      PT. Bukit Raya Mudisa
4.      PT. Dhara Silva Lestari
5.      PT. Sukses Jaya Wood
6.      PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas