KPK Akui Sempat Kesulitan OTT Bupati Pati Sudewo dan Tim 8
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat kesulitan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Endra Kurniawan
Sudewo, kata Asep, sudah merencanakan terkait upaya pemerasan itu sejak November 2025.
Di sisi lain, dia juga turut andil dalam penempatan jabatan kepala desa di mana diisi oleh anggota timses-nya.
Asep mengungkapkan ada delapan orang anggota timses Sudewo yang ditunjuk menjadi sebuah tim yang disebut Tim 8.
Mereka adalah Kades Karangrowo, SIS; Kades Angkatan Lor, SUD; Kades Karangrowo, YON; Kades Gadu, IM;
Lalu ada Kades Tambaksari, YY, Kades Sumampir, PRA; Kades Lungkep, AG; dan Kades Arummanis, JION.
Mereka sebagai koordinator kecamatan (Korcam) di seluruh kecamatan di Pati yang memerintahkan kades lain untuk memungut uang.
Asep mengungkapkan YON dan JION memerintahkan kepada para calon perangkat desa untuk mengumpulkan sejumlah uang.
Ia menuturkan permintaan uang itu setelah adanya perintah dari Sudewo. Adapun rentang jumlah uang yang harus dikeluarkan yakni Rp165-225 juta.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa untuk mendaftar," jelasnya.
Saat melakukan pemerasan, para kades tersebut turut melakukan ancaman kepada calon perangkat desa.
Ancamannya yakni tidak akan membuka formasi perangkat desa di tahun-tahun selanjutnya jika para korban tidak memberikan uang.
Hingga Minggu (18/1/2026), JION mampu mengantongi uang hasil pemerasan sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan desa di Kecamatan Jaken.
"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan ZAN selaku Kades Sukarukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes yang lalu diserahkan kepada YON yang selanjutnya diduga akan diteruskan ke Saudara SDW," tuturnya.
Saat OTT dilakukan, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Lalu KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Bupati Pati, Sudewo; Kades Karangrowo, YON; Kades Arummanis, JION; dan Kades Sukorukun, JAN.
Baca tanpa iklan