Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Akui Sempat Kesulitan OTT Bupati Pati Sudewo dan Tim 8

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat kesulitan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Akui Sempat Kesulitan OTT Bupati Pati Sudewo dan Tim 8
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK – Bupati Pati Sudewo ketika digiring ke Rutan KPK pada Selasa (20/1/2026) malam. Ia menjadi tersangka kasus pemerasan dan suap DJKA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat kesulitan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo. 

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Jadi Tersangka 2 Kasus Sekaligus

KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara. 

Tidak hanya dijerat dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa OTT yang menjaring Sudewo terkait pemerasan jabatan desa pada Senin (19/1/2026) menjadi pintu masuk strategis bagi penyidik untuk sekaligus menaikkan status hukum Sudewo dalam kasus korupsi DJKA.

"Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan (ke penyidikan), jadi sekaligus," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep menjelaskan bahwa penetapan borongan ini dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan efisien.

Rekomendasi Untuk Anda

Mengingat bukti permulaan yang cukup telah dikantongi, KPK memutuskan untuk menggabungkan momentum penyidikan agar Sudewo tidak perlu diadili berulang kali dalam rentang waktu yang lama.

"Jadi perkara-perkara yang juga (menjerat Sudewo), ini kan ada putusan sidangnya ya. Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali," ujar Asep.

(Tribunnews.com/Deni/Yohanes) 

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas