Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dasco Tegaskan Tunda Bahas RUU Pilkada, Ini Analisis dari Great Institute

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan isu pemilihan presiden oleh MPR tidak masuk dalam pembahasan RUU Pemilu.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dasco Tegaskan Tunda Bahas RUU Pilkada, Ini Analisis dari Great Institute
dok DPR RI/vel
RUU PILKADA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-79 Bhayangkara di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Dasco, menegaskan isu pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.   
Ringkasan Berita:
  • Penegasan Dasco & Dampak Politik.
  • Kodifikasi UU Politik & Putusan MK.
  • Stabilitas Politik & Agenda Pembangunan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan isu pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.  

Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang luas di tengah masyarakat, terkait revisi UU Pemilu

Kepala Desk Politik Great Indonesia Hanif Adrian menyebuy pernyataan Dasco itu telah mengubah konstelasi politik.

Dimana, tadinya DPR diperkirakan akan menjadi ‘medan pertarungan’ partai politik yang sudah menegaskan sikap akan mendorong Pilkada melalui DPRD yaitu Golkar, PAN, PKB kemudian Nasdem dan Demokrat, melawan PDI Perjuangan yang menegaskan Pilkada harus tetap langsung, sementara PKS masih melakukan kajian.

“Gerindra sendiri, dalam hal ini Dasco, walaupun sudah dikonsolidasikan secara tiba-tiba oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia melalui pertemuan mendadak akhir tahun lalu, ternyata menunda pembahasan RUU Pilkada,” kata Hanif, Rabu (21/1/2026).

Hanif dikenal sebagai analis politik yang menyoroti isu-isu strategis seperti revisi UU Pilkada dan stabilitas demokrasi di Indonesia. Ia menempuh pendidikan dengan gelar Magister Ilmu Politik.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menjadi salah satu suara yang menyoroti kebijakan DPR dan pemerintah dalam konteks politik kontemporer Indonesia.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Prof Sumi Dasco Dasco Ahmad mengumumkan, bahwa pembahasan RUU Pilkada belum menjadi prioritas Pemerintah yang sedang diterpa badai politik dampak dari Bencana Sumatera.

Sebagaimana diketahui revisi UU Pemerintahan Daerah yang didalamnya terkandung soal Pilkada yang diagendakan dalam satu sistem dengan revisi UU Pemilu dengan nama Kodifikasi UU Politik, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 bersama 64 rancangan undang-undang lainnya. 

Kodifikasi UU Politik itu, jelas Hanif dalam pernyataan tertulis hari ini, adalah konsekuensi konstitusional atas dua putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 lalu, yaiti enetapan presidential threshold nol persen, dan putusan MK yang memundurkan pemilihan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang seharusnya diselenggarakan pada 2029 menjadi 2031.

Dengan kata lain, Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, DPR dan DPD dipisahkan dengan rangkaian Pemilu Daerah untuk memilih DPRD dan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota). 

"Jika KPU Pusat dan KPU Daerah sesuai jadwal harus terbentuk pada tahun 2027 sebagai awal mula rangkaian pemilu, maka agenda kodifikasi UU Politik ini harusnya selesai maksimal akhir tahun 2026," tegas Hanif.

Tetapi, menurutnya, terjadi potensi polarisasi  antar partai politik intraparlemen di DPR maupun potensi posisi diametral antara Pemerintahan Prabowo dengan kekuatan masyarakat sipil dalam bentuk gerakan ekstraparlementer.

"Pemerintah belum dianggap tuntas melaksanakan agenda pembangunan yang merupakan janji politik Presiden dalam pemilu," ujar Hanif.

Atas dasar potensi instabilitas politik yang dapat mengganggu penuntasan agenda pembangunan yang masih menghadapi masalah dan tantangan teknokratis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, Sekolah Rakyat dan lain-lain, Dasco mengumumkan sikap politik yang diharapkan akan menurunkan tensi ketegangan tersebut.

Menurut Hanif, jika dikaitkan dengan putusan-putusan politik yang diumumkan Dasco seperti penundaan pembahasan revisi UU Pilkada, dapat melihat pola engineering wise yang pada dasarnya berupaya menjaga keseimbangan politik untuk mencapai stabilitas. 

"Toh agenda pembangunan Pemerintah pada dasarnya hanya akan sukses mencapai pertumbuhan inklusif jika dilaksanakan dalam suasana politik yang stabil," ujar Hanif.

Karena itu, Great Institute menilai stabilitas politik berprinsip demokrasi era Prabowo ini akan semakin membaik dalam sinergi Pemerintah yang digawangi secara teknis oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dengan DPR yang digawangi secara politik oleh Sufmi Dasco Ahmad yang juga seorang insinyur politik.

Sinergi Pemerintah dan DPR digawangi dua Insinyur ini, lanjut Hanif, sangatlah penting mengingat Indonesia memasuki tahun badai geopolitik dan geoekonomi karena dunia sedang tidak menentu dan memasuki situasi apa yang disebut dengan ‘anarkisme internasional’.

"Siikap Dasco sang Insinyur politik yang berkomitmen pada demokrasi ini harus kita berikan apresiasi sangat tinggi," jelas Hanif.

Hal itu disamapikan seraya mengakui hal tersebut tidaklah cukup, Prabowo perlu membuka ruang lebih luas kepada para aktivis dan intelektual yang berkomitmen menegakkan demokrasi, untuk memberi masukan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaharui sistem pemilihan umum agar semakin demokratis, seperti usulan menggunakan pemilihan elektronik (e-voting) untuk mengurangi politik uang dan mempercepat perhitungan hasil pemilu.

Baca juga: Pilkada Dipilih DPRD Bukan Kemunduran Demokrasi: Belajar dari Sejarah Nusantara

Bahkan, menurut Hanif, bukan merupakan hal yang tidak mungkin jika Pemerintah dan DPR sekaligus mengubah sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup atau sekalian menjadi sistem distrik untuk memberantas politik uang, dan mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil di daerah melalui pembentukan partai lokal seperti di Aceh.

Tiga Hasil Survei tentang Wacana Pilkada Lewat DPRD: Mayoritas Publik Inginkan Pilkada Langsung

Sejumlah lembaga survei sudah merilis hasil survei tentang pendapat publik mengenai wacana pilkada secara tidak langsung melalui DPRD.

Adapun saat ini hanya ada satu partai parlemen yang menolak keras pilkada lewat DPRD, yakni PDIP. Sementara itu, PKS masih belum menentukan sikapnya.

Wacana pilkada tidak langsung ini kembali muncul setelah Partai Golkar mengusulkannya, lalu disambut baik oleh beberapa partai lain seperti PKB.

Golkar mengusulkan pilkada melalui Dewan DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya. 

“Kami yakin pilkada lewat DPRD lebih tepat. Tapi ini perlu kajian mendalam,” kata Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dalam sambutannya di puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, (5/12/2025).

Wacana ini menimbulkan pro dan kontra baik dari kalangan politikus maupun masyarakat luas. Lalu, bagaimana pendapat masyarakat tentang wacana ini?

Apakah lebih memilih pilkada langsung atau tidak langsung? Berikut hasil surveinya.

1. LSI Denny JA

Hasil survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dan dirilis pada hari Rabu, (7/1/2026), menunjukkan sebanyak 66,1 persen responden menolak wacana pilkada lewat DPRD.

Survei ini dilakukan pada 10-19 Oktober 2025 terhadap 1.200 responden yang dipilih dengan metodologi multi-stage random sampling.

Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, mengungkapkan mayoritas publik tetap ingin pilkada dilakukan secara langsung, tidak lewat DPRD.

Responden ditanya apakah setuju atau tidak setuju wacana pilkada tidak langsung atau dipilih DPRD. Hasilnya, 66,1 persen menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali.

Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran Memimpin, Muncul Wacana Pilkada via DPRD, Pakar: Rezim Ini Mimpinya Masa Lalu

Kemudian, ada 28,6 persen menyatakan setuju atau sangat setuju, dan 5,3 persen menyatakan tidak tahu maupun tidak jawab.

"Jadi dari data ini kita bisa lihat bahwa di atas 65 persen menolak pilkada DPRD."

"Angka ini bukan angka yang kecil, tetapi merupakan angka yang masif juga sistemik," ungkap Ardian, dikutip dari YouTube LSI Denny JA. 

Dia menjelaskan bahwa opini publik ketika melewati batas 60 persen dapat memberi efek yang sudah besar. Ardian menegaskan jumlah ini bisa menggambarkan sikap 208 juta pemilih di Indonesia.

"Kita yakinkan bisa. Buktinya apa? Buktinya ketika survei-survei terdahulu ataupun ketika misalnya quick count itu kita mendapatkan hasil yang identik dengan yang diumumkan oleh KPU," ungkapnya.

2. Jajak pendapat Litbang Kompas

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan sebagian besar masyarakat atau 77,3 persen responden menyatakan bahwa pilkada langsung adalah sistem paling cocok. 

Jajak pendapat ini dilakukan dari tanggal 8 hingga 11 Desember 2025. Jumlah respondennya mencapai 510 orang dan tersebar 76 kota di 38 provinsi. Margin of error sebesar kurang lebih 4,24 persen.

"Suara mayoritas publik yang tetap menghendaki pilkada langsung oleh rakyat terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas, Desember lalu. Sebanyak 77,3 persen publik menyatakan hal itu," demikian bunyi hasil jajak pendapat dikutip dari Kompas, Senin, (12/1/2026). 

Adapun sebanyak 5,6 persen merasa sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah sistem yang paling cocok. Sementara itu, 15,2 persen menyatakan kedua sistem itu sama saja, dan 1,9 persen publik menjawab "tidak tahu". 

Dari 77,3 persen responden yang memilih pilkada langsung, sebanyak 46,2 persen di antara mereka menyebut demokrasi dan partisipasi menjadi alasannya memilih sistem tersebut.

Baca juga: Tolak Pilkada lewat DPRD, PDIP Disebut Dikeroyok dan Ditinggalkan Sendirian

Kemudian, 35,5 persen responden menyatakan kualitas pemimpin menjadi alasan memilih pilkada dipilih oleh rakyat secara langsung. Selanjutnya, ketidakpercayaan terhadap pemerintah (5,4 persen), lainnya (1,4 persen), dan tidak tahu (4,5 persen). 

3. Populi Center

Hasil survei yang dilakukan lembaga survei Populi Center juga menunjukkan bahwa mayoritas publik memilih pilkada secara langsung.

Survei itu dilakukan pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya dirilis pada tanggal 30 November 2025. Dalam siaran persnya, Populi Center tidak menjelaskan metode survei dan jumlah responden.

"Preferensi publik terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung masih sangat kuat. Sebanyak 89,6 persen responden menginginkan gubernur dipilih secara langsung, sementara 94,3 persen responden menginginkan mekanisme serupa untuk pemilihan bupati dan wali kota," tulis Populi Center.

Dalam hal pilgub, sebanyak 89,6 persen responden menginginkan gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Sebanyak 5,8 persen memilih gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat. Sebanyak 2,3 persen memilih gubernur dipilih oleh DPRD. Adapun yang menjabat tidak tahu atau tidak menjawab sebanyak 2,3 persen.

Dalam hal pilwakot/pilbup, sebanyak 94,3 persen responden menginginkan bupati/wali kota dipilih langsung dalam pemilu. Sebanyak 4,1 persen menginkan bupati/wali kota dipilih oleh DPRD. Adapun 1,6 persen menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

"Partai-partai politik pengusul pilkada lewat DPRD juga perlu mempertimbangkan keinginan
pemilih masing-masing mengenai preferensi cara memilih dalam pilkada," tulis lembaga itu.

"Masyarakat yang menyatakan akan memilih Partai Gerindra misalnya, hampir seluruhnya menginginkan memilih secara langsung bupati/wali kota (96 persen) dan gubernurnya (91,3 persen). Begitu juga dengan pemilih Partai Golkar, PKB, Nasdem, PAN, dan Demokrat, yang sebagian besar menginginkan kepala daerah dipilih secara langsung."

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas