Permendikdasmen 6 Tahun 2026 Tuai Sorotan DPR, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Pasalnya, dalam Permendikdasmen terbaru, Mu'ti mengganti istilah kekerasan seksual dengan budaya
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Abdul Mu'ti menjelaskan soal terbitnya Peraturan Dikdasmen Nomor 6 tahun 2026 yang mendapat sorotan dari Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf
- Furtasan Ali menyoroti kalau dengan terbitnya Permen tersebut maka memungkinkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup pendidikan dalam hal ini sekolah akan dihapus
- Dalam Permendikdasmen terbaru, Mu'ti mengganti istilah kekerasan seksual dengan budaya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan soal terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 6 tahun 2026 yang mendapat sorotan dari Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf.
Dimana, Furtasan Ali menyoroti kalau dengan terbitnya Permen tersebut maka memungkinkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup pendidikan dalam hal ini sekolah akan dihapus.
Baca juga: DPR Dorong Pengaturan Hak Imunitas Guru dalam Menjalankan Fungsi Pendidikan
Pasalnya, dalam Permendikdasmen terbaru, Mu'ti mengganti istilah kekerasan seksual dengan budaya.
"Terbitnya SK Kemendikdasmen 6 Tahun 2026, Pak Menteri menandatangani sebuah keputusan yang mengganti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Terjadi perubahan nomenklatur yaitu terjadinya pergeseran kerangka dari rezim kekerasan, dengan klasifikasi seperti kekerasan seksual dan seterusnya, itu diganti dengan istilah budaya di sini, yang menitikberatkan pada tata tertib, etika, pembiasaan nilai, dan penanganan pelanggaran secara kolaboratif," ujar Furtasan Ali saat rapat kerja dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026) kemarin.
Kata Furtasan, dengan hadirnya aturan tersebut maka secara harfiah Kemendikdasmen tidak lagi memuat klasifikasi eksplisit seperti kekerasan seksual, perundungan, intoleransi, dan seterusnya.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, terdapat program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang sampai dibentuk satgas.
"Sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 4 Tahun 2023 tentang PKK PPKSP. Nah ini barangkali jadi persoalan kita sendiri, mengubah yang tadinya kekerasan, jadi sebuah budaya," ucapnya.
Merespons sorotan Furtasan itu, Mu'ti memberikan penjelasan ihwal terbitnya Permen 6/2026 tersebut.
Pihaknya kata Mu'ti, memang tidak memasukkan berbagai jenis kekerasan tersebut ke dalam Permendikdasmen terbaru.
Namun, dia mengklaim telah menyusun aturan pelaksanaan baru mengenai kekerasan seksual dan lain-lain di lingkup pendidikan.
"Terkait dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, memang soal kekerasan jenisnya dan juga beberapa hal itu tidak kami sebutkan di situ. Tetapi nanti itu akan kita pastikan masuk di aturan pelaksanaannya," papar Mu'ti.
Baca juga: Mendikdasmen: Kerja Sama ICPI Perkuat Relasi Strategis Pendidikan Indonesia-Tiongkok
Kata Mu'ti, pihaknya bukan sama sekali menghapus perihal pemahaman terkait dengan kasus kekerasan seksual dalam permen terbaru, melainkan hanya tidak mencantumkannya.
Dia memastikan, perihal dengan hal teknisnya nanti akan tetap diberlakukan meski memang tidak termuat langsung dalam batang tubuh Permendikdasmen.
"Sehingga nanti bentuk-bentuknya apa dan sebagainya, karena itu memang sangat teknis dan dalam beberapa hal justru kalau dijelaskan detail malah dicontoh mau dilakukan. Berdasarkan evaluasi kami seperti itu. Sehingga itu tidak masuk di batang tubuh Permen, tapi nanti dalam peraturan pelaksanaannya akan tetap kita cantumkan," katanya.
Baca tanpa iklan