Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Permendikdasmen 6 Tahun 2026 Tuai Sorotan DPR, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Pasalnya, dalam Permendikdasmen terbaru, Mu'ti mengganti istilah kekerasan seksual dengan budaya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Permendikdasmen 6 Tahun 2026 Tuai Sorotan DPR, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SATGAS ANTI KEKERASAN SEKSUAL DI SEKOLAH - Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026) kemarin. Dalam rapat menteri Mu'ti menjelaskan soal kemungkinan dihapusnya Satgas anti kekerasan seksual di sekolah usai terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 tahun 2026. 

Perihal dengan kemungkinan satgas anti kekerasan seksual dihapus, Mu'ti berdalih, Kemendikdasmen ingin adanya peran ekstra guru dalam melakukan pendekatan humanis kepada siswa. 

Kata dia, partisipasi guru seperti halnya guru Bimbingan Konseling (BK) harus diperkuat, sehingga semua tenaga pengajar memiliki peran yang sama dalam memberikan pemahaman kepada siswa perihal tindakan kekerasan seksual.

"Termasuk misalnya ada masukan kenapa tidak ada lagi satgas-satgas, dan seterusnya, karena semangat dari Permendikdasmen 6 Tahun 2026 itu adalah pendekatan lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif dengan penguatan guru sebagai guru wali," jelas Mu'ti. 

"Semua guru punya tanggung jawab melaksanakan tugas ke-BK-an, walau bukan guru BK. Dan tugas ke-bk-an itu bagian dari tugas yang dihitung sebagai pemenuhan jam mengajar. Sehingga tidak ada lagi cerita-cerita lama, misalnya murid berantem, gurunya mendiamkan, karena itu dihitung sebagai pemenuhan jam mengajar," tukas dia.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Aturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Fokus utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, humanis, dan bebas dari kekerasan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Pokok Isi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026

  • Tujuan pendidikan nasional: mengembangkan potensi murid agar beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
  • Hak murid: mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta hak atas lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan.
  • Budaya sekolah aman dan nyaman: mencakup tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang menjamin kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial budaya, serta keamanan digital.
  • Pendekatan humanis: mengurangi penggunaan sanksi hukuman sebagai efek jera, diganti dengan pembinaan partisipatif dan restoratif.
  • Peran warga sekolah: guru, murid, orang tua, dan tenaga kependidikan bersama-sama membangun budaya aman melalui nilai moral, pranata, dan perilaku sehari-hari.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas