Sidang PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Ahli Nilai Ada Unsur Kekhilafan Hakim Saat Putus Perkara
Choirul Huda menyatakan bahwa PK yang diajukan Emirsyah Satar lantaran ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara pengadaan pesawat.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Alhasil menurutnya dalam perkara ini terdapat kesalahan hakim terutama dalam menafsirkan hukum materil yang berkenaan dengan ne bis in idem.
Menurut dia hakim dinilai telah keliru dalam menghukum seseorang dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal 12 huruf a kecil tentang suap yang dimana dianggapnya sebagai perkara yang sama.
"Ketika hakim keliru memahami itu bisa jadi keliru, karena dahulu artinya perbuatan tapi sekarang menurut hukum yang baru perkara yang sama," ucapnya.
Kubu Emirsyah Siapkan Novum
Kuasa hukum Emirsyah Satar, Yudhi Ongkowijoyo mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan novum atau bukti baru perihal adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara kliennya.
Novum yang diajukan pihaknya kata Yudhi terkait putusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo dalam perkara yang sama.
Pasalnya menurut Yudhi, putusan Soetikno justru berkebalikan dengan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya meski sama-sama terjerat kasus pengadaan pesawat.
"Itulah yang kami jadikan novum dengan alasan pertentangan putusan sekaligus juga mengenai kekhilafan hakim dalam menilai peran pak Emir dalam perkara ini sebagai Dirut yang tidak bertanggung jawab murni," jelas Yudhi saat ditemui usai persidangan.
Divonis Bersalah
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Emirsyah Satar juga dalam perkara ini dihukum untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, Emirsyah juga dalam perkara ini divonis untuk membayar uang pengganti USD 86.367.019.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Emirsyah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, terkait pidana tambahan uang pengganti, majelis hakim banding hanya mengubah lamanya subsider, yakni menjadi 86,36 juta dolar AS subsider pidana penjara selama delapan tahun.
Usai putusan banding, Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca tanpa iklan