Sidang PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Ahli Nilai Ada Unsur Kekhilafan Hakim Saat Putus Perkara
Choirul Huda menyatakan bahwa PK yang diajukan Emirsyah Satar lantaran ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara pengadaan pesawat.
Tayang:
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PK - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026)
Namun, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis menolak permohonan kasasi Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005–2014 itu.
Kendati demikian, dalam amar putusan kasasi, MA mengubah hukuman uang pengganti terhadap Emirsyah Satar menjadi Rp 817.722.935.892 subsider lima tahun penjara.
Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan