Eks Wamenaker Noel Bantah Peras Pengusaha: Gue Wamen Apa Staf, Dapatnya Rp 70 Juta Doang
Noel membantah dirinya sebagai seorang gembong mafia yang mengendalikan praktik korupsi dengan memeras para pengusaha.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Noel membantah dirinya sebagai seorang gembong mafia yang mengendalikan praktik korupsi dengan memeras para pengusaha
- Klaim tidak disebut terkait dengan pemerasan terhadap pengusaha yang mengajukan proses sertifikasi K3
- Noel disebut jaksa telah memperkaya diri sebesar Rp 70 Juta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah dirinya sebagai seorang gembong mafia yang mengendalikan praktik korupsi dengan memeras para pengusaha.
Menurutnya jika benar dirinya sebagai gembong, tidak mungkin ia hanya menerima suap Rp 70 juta sebagaimana dalam surat dakwaan KPK untuk kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Ini baca dakwaannya, tidak ada hasil memeras. Masa gembong dapatnya Rp 70 juta? Ini gua Wamen apa, staf Wamen ini. Dapat Rp 70 juta doang," kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Noel kemudian mengingatkan bahwa dalam dakwaan KPK, dirinya sebagai Wamenaker tidak disebut terkait dengan pemerasan terhadap pengusaha yang mengajukan proses sertifikasi K3.
"Kalau di dakwaan jaksa kan tidak terkait hasil pemerasan, tidak ada yang saya peras," katanya.
Baca juga: Respons Menkeu Purbaya Soal Di-Noel-Kan: Noel Terima Duit, Gue Enggak Terima Duit
Kronologi Kasus
Adapun kronologi kasus yakni pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.
Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.
Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp 435.000.000,00.
Baca juga: Nyanyian Noel di Pengadilan: Aliran Dana ke Parpol ‘K’, Peringatan untuk Purbaya hingga Hukuman Mati
Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.
Lalu pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000,00.
Pada tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
Selanjutnya tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
Berikutnya tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp200.000.000,00.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Suap atau Pemerasan
Jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap yang dilakukan bersama-sama dengan sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Baca tanpa iklan