Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Telusuri Ketidaksesuaian Pekerjaan Dosni Roha
KPK terus mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- KPK terus mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020.
- Fokus penyidikan kini mengarah pada dugaan ketidaksesuaian lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh vendor distribusi, PT Dosni Roha Logistik (DNRL).
- Fakta ini terungkap setelah tim penyidik KPK memeriksa lima orang saksi dari unsur pendamping PKH wilayah Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Fokus penyidikan kini mengarah pada dugaan ketidaksesuaian lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh vendor distribusi, PT Dosni Roha Logistik (DNRL), dengan perencanaan awal yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: KPK Panggil Rudy Tanoesoedibjo Hari Ini Terkait Korupsi Bansos Beras
Fakta ini terungkap setelah tim penyidik KPK memeriksa lima orang saksi dari unsur pendamping PKH wilayah Jawa Timur di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, pada Senin (26/1/2026).
Kelima saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah:
- Dwi Hardini (Korwil Kabupaten Bangkalan)
- Manshur Musthofa (Korwil Kabupaten Banyuwangi)
- Moh Asrofi (Korwil Kabupaten Blitar)
- Ike Ernawati (Korwil Kabupaten Bojonegoro)
- Wawan Purwadi (Korwil Kabupaten Bondowoso)
"Para saksi hadir dan memberikan keterangan. Mereka menjelaskan mengenai lingkup pekerjaan pihak DNR yang ternyata tidak sesuai dengan perencanaan awal," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Edi Suharto (ES), mantan Staf Ahli Menteri Sosial yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial.
Selain mendalami modus operandi ketidaksesuaian pekerjaan, pemeriksaan maraton ini juga ditujukan untuk memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca juga: KPK Benarkan Status Tersangka Staf Ahli Kemensos Edi Suharto dalam Kasus Korupsi Bansos Beras
Dalam proses ini, KPK menggandeng auditor negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Budi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari akselerasi penyidikan pasca-kemenangan KPK dalam gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
"Penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikannya, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian bansos beras pada program PKH ini," ujar Budi.
Berdasarkan penghitungan awal, kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 221 miliar.
Angka fantastis ini muncul dari selisih nilai kontrak yang dinilai tidak wajar.
Data penyidikan menunjukkan Kementerian Sosial memberikan kontrak kepada PT DNRL senilai Rp 335 miliar untuk mendistribusikan bansos kepada 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 15 provinsi.
Baca tanpa iklan