Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Korupsi Dana Iklan

Randy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Korupsi Dana Iklan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, Kamis (29/1/2026). Randy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil
  • Randy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar
  • Selain memanggil asisten pribadi Ridwan Kamil, penyidik KPK juga memeriksa sederet saksi lain di Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas perkara

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, Kamis (29/1/2026).

Randy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Iklan, KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi atas nama RK, yang menjabat sebagai personal assistant gubernur Jabar 2018–2023, dilakukan guna mengumpulkan keterangan terkait dugaan rasuah di bank pelat merah tersebut.

Selain memanggil asisten pribadi Ridwan Kamil, penyidik KPK juga memeriksa sederet saksi lain di Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas perkara. 

Pihak-pihak yang turut dipanggil meliputi Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BUMD Jabar, Joko Hartoto, serta Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, Ervin Yanuardi Effendi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Indikasi penelusuran aliran dana pun terlihat dari pemanggilan pihak swasta, yakni Direktur Golden Money Changer, Djunianto Lemuel, bersama pegawainya yang bernama Arti. 

Seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia juga turut masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah diperiksa pada awal Desember 2025. 

Saat itu, penyidik mencecar Ridwan Kamil mengenai aset-aset miliknya serta aliran dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BUMD Jabar. 

Dana tersebut diduga berasal dari selisih bayar pengadaan iklan yang dikembalikan oleh vendor. 

Terkait penyidikan ini, KPK juga telah menyita aset berupa satu unit motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz 280 SL.

Baca juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Sebut Tak Tahu Praktik Korupsi Dana Iklan

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp222 miliar tersebut telah menyeret lima orang tersangka. 

Dari unsur internal perbankan, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto sebagai tersangka. 

Sementara dari pihak swasta atau penyedia jasa, tersangka yang ditetapkan adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama, Raden Sophan Jaya Kusuma.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas