Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Korupsi Dana Iklan

Randy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Korupsi Dana Iklan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, Kamis (29/1/2026). Randy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar. 

Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BUMD Jabar menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK tengah menyelidiki dugaan mark-up dana iklan senilai ratusan miliar rupiah periode 2021–2023, dengan beberapa pejabat Bank BUMD Jabar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ridwan Kamil sendiri mengaku tidak mengetahui atau terlibat langsung dalam kasus tersebut.

Kronologi Kasus

  • Awal penyelidikan: KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BUMD Jabar.
  • Penggeledahan rumah Ridwan Kamil: Dilakukan pada 10 Maret 2025 untuk mencari bukti terkait dugaan mark-up dana iklan senilai Rp200 miliar.
  • Pemeriksaan Ridwan Kamil: Pada 2 Desember 2025, ia diperiksa KPK dan menyatakan tidak mengetahui adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
  • Pemeriksaan saksi terkait: Pada 29 Januari 2026, KPK memanggil Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jabar, sebagai saksi.

Modus Dugaan Korupsi

  • Mark-up dana iklan: Dana iklan Bank BUMD Jabar periode 2021–2023 diduga dimanipulasi hingga mencapai Rp409 miliar.
  • Penyaluran ke agensi: Dana tersebut disalurkan ke enam agensi iklan tanpa prosedur sesuai ketentuan.
    Kerugian negara: Diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Status Terkini

  • Tersangka resmi: Mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy Renaldi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Ridwan Kamil: Belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi namanya ikut terseret karena posisinya sebagai
  • Gubernur Jabar saat periode dugaan korupsi berlangsung.
  • KPK: Masih memeriksa saksi-saksi, termasuk orang dekat Ridwan Kamil, untuk memperdalam keterlibatan pihak lain.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas