Kubu Roy Suryo Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Kubu Roy Suryo menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
"Jadi kami menerima laporan dari 2 orang, laporan pertama dari Profesor Eggi Sudjana melaporkan terlapornya Pak Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adapun laporan ini tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik," ucapnya kepada wartawan Kamis (29/1/2026).
Yang kedua, pelaporan dari Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin.
Pasal yang dilanggar serupa yakni Pasal 433 dan Pasal 434 serta UU ITE tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui media sosial.
Hal tersebut disampaikan didalam uraian, di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat adanya pernyataan pengkhianat.
Terlapor menuding pelapor dengan pernyataan pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul.
"Nah ini yang dilaporkan oleh dua orang pelapor tersebut pada hari Minggu (25/1/2026), saat ini penyidik Polda Metro Jaya yang ditangani Ditreskrimum sedang menyiapkan administrasi penyidikan," ungkap Kombes Budi.
Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut.
Pihak kepolisian belum menyampaikan secara lugas kapan waktu pemanggilan.
Baca juga: Polda Metro akan Periksa Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin, Klarifikasi Terkait Laporan Eggi-Damai
"Ini lagi diagendakan diupayakan kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan," terang Kombes Budi.
Baca tanpa iklan