Anwar Usman Tangani Sidang Penggugat Ijazah Gibran, Subhan Palal: Tiap Singgung Jokowi Minta Skip
Subhan Palal merasa saat sidang berlangsung, beberapa poin yang hendak ia sampaikan diminta hakim untuk dilewati.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Anwar Usman tangani permohonan uji materi UU Pemilu yang diajukan Subhan Palal
- Subhan Palal nilai Anwar Usman tidak boleh menangani uji materi yang dimohonkannya
- Selalu minta dilompati bila berkaitan Gibran dan Jokowi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga sipil, Subhan Palal yang pernah menggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA, kini menguji Undang-Undang (UU) Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Satu hakim yang menangani sidang perdana pada Kamis (29/1/2026), adalah Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
Hal itu jadi sorotan Subhan.
Ia merasa, saat sidang berlangsung, beberapa poin yang hendak ia sampaikan diminta hakim untuk dilewati.
"Begitu saya baca tentang peristiwa konkret yang berkaitan dengan Gibran dan Jokowi, itu hakim bilang, 'sudah, lompati saja, anggap dibacakan'," kata Subhan ditemui di kawasan MK usai sidang.
"Itu, karena di sebelahnya ada pamannya," sambungnya.
Baca juga: Khawatir DPR Semena-mena Atur Ambang Batas Parlemen, Kelompok Masyarakat Uji Lagi UU Pemilu ke MK
Menurutnya, Anwar Usman tidak boleh menangani pengujian permohonan yang ia uji.
Hal itu sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditegakkan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Kan di MKMK bahwa dia tidak boleh bersidang yang terkait dengan Gibran," tuturnya.
Uji UU Pemilu
Subhan menguji Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur syarat calon presiden dan calon presiden.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 36/PUU-XXIV/2026.
Subhan menilai Pasal 169 UU Pemilu diberlakukan tanpa mekanisme autentikasi atau verifikasi faktual atas syarat-syarat subjektif calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Dasco Buka Peluang Revisi UU Pemilu Lewat Omnibus Law, Respons Putusan MK
Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Oleh karena itu objek pemohon Pasal 169 harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," kata Subhan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
"Kecuali dilakukan autentikasi dan atau verifikasi secara faktual terhadap objek permohonan tersebut," sambungnya.
Baca tanpa iklan