Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ironi Korupsi di Kemnaker: Oknum Pejabat Minta Hadiah Umrah demi Lancarkan Pengurusan Izin TKA

Jason mengungkap bahwa salah satu terdakwa sempat meminta hadiah umrah dalam konteks pengurusan izin TKA.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ironi Korupsi di Kemnaker: Oknum Pejabat Minta Hadiah Umrah demi Lancarkan Pengurusan Izin TKA
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KORUPSI KEMNAKER - Eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023 Suhartono DKK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/12/2025). Suhartono dan 7 terdakwa lainnya memperkaya diri total Rp135 miliar dalam kasus pemeresan dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

Ringkasan Berita:
  • Di tengah sorotan publik terhadap praktik suap dan penyalahgunaan wewenang, muncul fakta bahwa simbol ibadah yang sarat nilai kesalehan justru disebut-sebut sebagai bagian dari permintaan gratifikasi
  • Pengakuan itu disampaikan Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
  • Jason mengungkap, salah satu terdakwa sempat meminta hadiah umrah dalam konteks pengurusan izin TKA. Namun, ia tidak menuruti permintaan itu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkapnya permintaan hadiah umrah dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. 

Di tengah sorotan publik terhadap praktik suap dan penyalahgunaan wewenang, muncul fakta bahwa simbol ibadah yang sarat nilai kesalehan justru disebut-sebut sebagai bagian dari permintaan gratifikasi

Pengakuan itu disampaikan Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Jason mengungkap bahwa salah satu terdakwa sempat meminta hadiah umrah dalam konteks pengurusan izin TKA. Namun, ia menegaskan tidak menuruti permintaan tersebut. 

Kesaksian ini menambah daftar panjang modus dan cara halus yang kerap digunakan dalam praktik dugaan korupsi birokrasi.

Ironinya semakin terasa karena permintaan tersebut bukan disampaikan secara frontal, melainkan dibungkus dalam percakapan yang terkesan informal. 

Rekomendasi Untuk Anda

Jason menjelaskan, salah satu pejabat menyebut rencana kegiatan Kemnaker di luar kota, lalu menawarkan apakah dirinya bersedia menyediakan hadiah umrah atau bahkan haji. 

Peristiwa bermula ketika Jason dipanggil oleh Gatot Widiartono, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPK PPTKA) periode 2019–2024 dan anak buah Haryanto, untuk menemui Haryanto di kantornya.

Namun, Jason tidak menuruti permintaan tersebut karena Haryanto belum memberikan proposal perjalanan yang diminta.

Dalam persidangan, jaksa mengkonfirmasi dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Jason, yang kemudian dibenarkan saksi.

"Di BAP 21, Bahwa pada saat satu pertemuan dengan Gatot Widiartono, Gatot Widiartono meminta saya untuk menemui Haryanto di ruangannya. Bahwa pada saat itu Haryanto telah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan TKA Kemnaker. Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota, dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji. Atas permintaan tersebut, saya meminta kepada Haryanto untuk menyampaikan kepada saya proposal acara tersebut. Namun sampai dengan sekarang saya tidak pernah menerima proposal tersebut, sehingga saya tidak pernah memberikan hadiah tersebut kepada Haryanto'. Betul peristiwa itu?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Jason.

Jason menyatakan, karena tidak menuruti permintaan Haryanto, pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) yang diurus perusahaannya di Kemnaker menjadi dipersulit. 

Gatot disebut sempat menyampaikan bahwa agar urusan tersebut dilancarkan, Jason harus memberikan sejumlah uang.

Delapan terdakwa

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas