Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 6-7 Persen

Menurut Rifqi, angka ambang batas saat ini sebesar 4 persen perlu dinaikkan untuk menciptakan pelembagaan partai politik yang lebih kuat

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 6-7 Persen
Tribunnews/Fersianus Waku
GEDUNG DPR - Suasana di Gedung DPR/MPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan sebesar 6 hingga 7 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua DPP Partai Nasdem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan sebesar 6 hingga 7 persen
  • Menurut Rifqi, angka ambang batas saat ini sebesar 4 persen perlu dinaikkan untuk menciptakan pelembagaan partai politik yang lebih kuat
  • Rifqi menilai, parliamentary threshold adalah keniscayaan untuk menghadirkan institusionalisasi partai politik

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan sebesar 6 hingga 7 persen.

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) adalah ketentuan yang menetapkan batas minimal perolehan suara sah nasional bagi partai politik agar bisa mendapatkan kursi di DPR.

Baca juga: PKS Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Di Indonesia, ambang batas parlemen saat ini ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Rifqi, angka ambang batas saat ini sebesar 4 persen perlu dinaikkan untuk menciptakan pelembagaan partai politik yang lebih kuat.

Baca juga: Golkar Terbuka Bahas Usulan soal Penghapusan Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu

"Dalam pandangan Partai Nasdem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen, angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Rifqi menilai, parliamentary threshold adalah keniscayaan untuk menghadirkan institusionalisasi partai politik. 

Ketua Komisi II DPR RI ini menekankan bahwa partai yang sehat harus memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat.

Dengan ambang batas yang lebih tinggi, partai politik dipaksa membenahi struktur internal mereka demi mendapatkan suara yang signifikan.

"Maka karena itu dengan adanya parliamentary threshold, maka partai-partai politik dipaksa untuk membenahi dirinya agar mereka memperkuat strukturnya dan mendapatkan suara yang cukup signifikan di dalam setiap pemilu," ucap Rifqi. 

Selain untuk penguatan partai, Rifqi menyebut kenaikan ambang batas dibutuhkan demi efektivitas pemerintahan (government effectiveness). 

Ia berpandangan, terlalu banyak partai di parlemen justru membuat sistem checks and balances menjadi tidak sehat.

"Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen," tegas Rifqi. 

Baca juga: Khawatir DPR Semena-mena Atur Ambang Batas Parlemen, Kelompok Masyarakat Uji Lagi UU Pemilu ke MK

Rifqi bahkan mengusulkan agar ambang batas 6-7 persen ini tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga disimulasikan (exercise) hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Tujuannya adalah penyederhanaan partai politik secara alamiah melalui sistem dan mekanisme pemilu yang ketat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas