NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 6-7 Persen
Menurut Rifqi, angka ambang batas saat ini sebesar 4 persen perlu dinaikkan untuk menciptakan pelembagaan partai politik yang lebih kuat
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews/Fersianus Waku
GEDUNG DPR - Suasana di Gedung DPR/MPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan sebesar 6 hingga 7 persen.
Ia mengungkapkan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, salah satu daftar inventarisir masalahnya adalah terkait dengan besaran parliamentary threshold.
Rifqi menambahkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, pembentuk undang-undang memiliki kewenangan (open legal policy) untuk menentukan besaran ambang batas maupun besaran daerah pemilihan (district magnitude).
"Dan karena itu izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI," imbuhnya.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan