Ketua Banggar DPR Said Abdullah Respons Mundurnya Bos BEI-OJK: Keteladanan yang Jarang di Negeri Ini
Said Abdullah, memberikan apresiasi atas keputusan mundur yang diambil sejumlah petinggi otoritas keuangan dan pasar modal Indonesia.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Said Abdullah apresiasi keputusan petinggi BEI dan OJK mundur dari jabatan
- Pengunduran diri Bos BEI dan OJK disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral
- Jadi sinyal positif untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan apresiasi atas keputusan mundur yang diambil sejumlah petinggi otoritas keuangan dan pasar modal Indonesia.
Menurut Said, langkah pengunduran diri yang dilakukan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencerminkan sikap ksatria dan bentuk pertanggungjawaban moral pejabat publik yang patut dicontoh.
"Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini," kata Said kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Politikus PDIP tersebut menilai, keputusan para petinggi tersebut dapat menjadi sinyal positif untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
"Langkah beliau-beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita. Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator dan pengawas pada sektor pasar modal. Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor," ujarnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Klaim Pjs Dirut BEI Jeffrey Hendrik Bakal Temui MSCI Besok
Meski demikian, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI ini menegaskan pengunduran diri para pejabat tersebut tidak serta-merta cukup untuk membangun kembali kepercayaan pasar secara utuh.
Desak OJK Berbenah
Ia mendesak OJK sebagai regulator untuk segera berbenah dan menyempurnakan berbagai kebijakan, salah satunya terkait saham beredar di publik atau free float.
Said mengungkapkan, Komisi XI DPR RI sebenarnya telah menggelar rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI pada 3 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah poin perbaikan mengenai kebijakan free float perdagangan saham.
Baca juga: Dirut BEI Mundur, Anggota Komisi XI DPR Amin AK Dorong Reformasi Tata Kelola Pasar Modal
Pertama, kebijakan harus berorientasi pada penguatan pendalaman pasar modal.
Kedua, kebijakan dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif dengan tujuan memperkuat basis investor domestik, serta didukung insentif dan pengawasan yang efektif demi menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketiga, Said menekankan adanya aturan teknis baru dalam perhitungan free float.
"Perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pra-IPO," ucapnya.
Selain itu, emiten baru diwajibkan mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak pencatatan.
Ambang batas free float untuk continuous listing obligation juga diusulkan naik dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai nilai kapitalisasi pasar, dengan memberikan waktu penyesuaian bagi emiten.