Lagi, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Uji Serius Independensi Mahkamah Konstitusi
Laporan diajukan merupakan kontrol terhadap desain etik ketatanegaraan, terutama menyangkut proses rekrutmen hakim MK
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Bobby Wiratama
“Persoalannya bukan semata orangnya, tetapi desain etik kelembagaannya. Jika politisi aktif bisa langsung masuk ke MK tanpa jeda, maka makna ‘negarawan’ dalam UUD hanya akan menjadi formalitas administratif,” terang Edy.
Dinilai Tak Layak
Sebelumnya, advokat sekaligus mahasiswa doktor ilmu hukum, Syamsul Jahidin, juga resmi melaporkan calon Hakim Konstitusi, Adies Kadir, ke MKMK.
Dalam laporannya tertanggal 28 Januari 2026, Syamsul menilai Adies tidak memenuhi standar etik-konstitusional sebagai hakim MK karena sarat konflik kepentingan, minim independensi, serta memiliki rekam jejak politik yang dinilai problematik.
Syamsul meminta MKMK menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan membuka kembali proses verifikasi calon lain.
"Pengangkatan Adies berpotensi merusak marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga terakhir konstitusi," tegasnya kepada Tribunnews, pada Jumat (30/1/2026).
Ia menyoroti proses penunjukan Adies Kadir yang disebut berlangsung tanpa keterbukaan publik yang memadai.
Syamsul kemudian menyatakan, publik baru mengetahui Adies sebagai calon hakim MK pada tahap akhir, menggantikan figur lain, tanpa uji publik yang substantif.
“Pemilihan Prof Dr Ir Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat karena dilakukan tanpa keterbukaan publik,” papar pria asal Mataram itu.
Penilaiannya, kondisi ini bertentangan dengan semangat transparansi dalam pengisian jabatan strategis negara, terlebih Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Poin utama yang dipersoalkan Syamsul adalah latar belakang Adies Kadir sebagai politisi aktif DPR hingga waktu dekat sebelum dicalonkan menjadi hakim MK.
Dirinya menegaskan, Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945 mensyaratkan hakim konstitusi sebagai “negarawan”, yakni sosok yang telah selesai dengan urusan politik praktis.
Syamsul mengurai, dalam teori hukum tata negara modern, independensi peradilan tidak hanya bersifat faktual (actual independence), tetapi juga persepsional (perceived independence).
Baca juga: Syamsul Jahidin Laporkan Anwar Usman dan Adies Kadir ke MKMK
Hakim tidak cukup hanya independen, tetapi juga harus tampak independen di mata publik.
Ketika seorang legislator yang sebelumnya terlibat langsung dalam pembentukan undang-undang berpindah kursi menjadi hakim yang berwenang menguji undang-undang tersebut, muncul apa yang ia sebut sebagai conflict of interest struktural.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas nemo judex in causa sua—tidak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri
Baca tanpa iklan