Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Lagi, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Uji Serius Independensi Mahkamah Konstitusi

Laporan diajukan merupakan kontrol terhadap desain etik ketatanegaraan, terutama menyangkut proses rekrutmen hakim MK

Tribun X Baca tanpa iklan

Syamsul juga menyoroti absennya mekanisme cooling down period atau masa jeda etik bagi politisi sebelum masuk ke lembaga yudisial tinggi.

Menurutnya, tanpa masa jeda, jarak psikologis dan politik dari kepentingan lama tidak pernah benar-benar terputus.

Rekam Jejak Kontroversial Ikut Dipersoalkan

Selain aspek struktural, Syamsul mengungkap sejumlah catatan publik terkait Adies Kadir.

Salah satunya adalah pernyataan Adies mengenai gaji dan tunjangan DPR yang sempat memicu kegaduhan nasional, ketika ia menyebut biaya kos di sekitar Senayan bisa mencapai Rp3 juta per hari atau sekitar Rp78 juta per bulan.

Syamsul menilai pernyataan tersebut menunjukkan rendahnya sensitivitas sosial di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi dan bencana.

Ia juga menyinggung fakta bahwa Adies Kadir sempat dinonaktifkan Partai Golkar sebagai anggota DPR pada awal September 2025.

Meski kemudian diaktifkan kembali, Syamsul mempertanyakan kelayakan figur dengan rekam jejak tersebut untuk menduduki jabatan hakim konstitusi.

Rekomendasi Untuk Anda

“Dengan track record yang sangat buruk dan tidak kompeten, sangat mengkhawatirkan jika Prof Dr Ir Adies Kadir akan menghancurkan lembaga Mahkamah Konstitusi dari dalam,” ungkap penggugat aturan polisi aktif rangkap jabatan sipil tersebut.

Baca juga: Sosok Pelapor Adik Jokowi, Geram Minta Anwar Usman Dipecat karena Sering Absen Sidang

Dikhawatirkan Jadi “Kuda Troya Politik”

Dalam analisisnya, Syamsul bahkan menyebut potensi masuknya Adies Kadir ke MK sebagai bentuk “kuda Troya politik”.

Ia mengutip pandangan sejumlah ahli yang memperingatkan bahwa penempatan politisi aktif ke Mahkamah Konstitusi berisiko menjadikan MK sebagai representasi kepentingan politik tertentu.

Penekanan dia, persoalan ini bukan semata pada pribadi Adies Kadir, melainkan pada desain etik kelembagaan. 

Baginya, siapa pun figur dengan latar belakang politik aktif yang langsung masuk ke MK akan memunculkan problem serupa.

“Mahkamah Konstitusi lahir sebagai koreksi atas dominasi politik dalam legislasi. Ironis jika politik justru masuk kembali melalui pintu pengisian hakimnya,” beber Syamsul 

Syamsul memperingatkan, jika pola ini dibiarkan, maka makna “negarawan” dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 akan tereduksi menjadi formalitas administratif.

Dampaknya, legitimasi putusan MK—terutama dalam perkara strategis seperti sengketa pemilu, uji undang-undang politik, dan relasi DPR–Presiden—berpotensi tergerus karena selalu dibayangi afiliasi politik masa lalu.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas