Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Lagi, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Uji Serius Independensi Mahkamah Konstitusi

Laporan diajukan merupakan kontrol terhadap desain etik ketatanegaraan, terutama menyangkut proses rekrutmen hakim MK

Tribun X Baca tanpa iklan

Dalam petitumnya, Syamsul secara eksplisit meminta MKMK menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan melakukan verifikasi ulang terhadap calon lain yang dinilai lebih berintegritas.

Ia menegaskan laporan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab intelektual sekaligus upaya menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi dan keadilan.

Analis Hukum Ahli Madya di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Dr Syamsudin Noer S.H., M.H., membenarkan adanya pelaporan tersebut.

Selanjutnya, MKMK akan menggelar rapat dan menentukan sidang untuk membahas perkara yang dilaporkan Syamsul Jahidin.

"Nanti akan digelar sidang, jadwalnya ditunggu saja. Sidang terbuka dan umum," terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kritik Formappi

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai langkah DPR tersebut menunjukkan lembaga legislatif semakin kehilangan wibawa.

“Arahnya sih makin jelas, DPR digerogoti hingga tidak punya wibawa lagi,” ujar Lucius saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Lucius menambahkan, keputusan itu memperlihatkan pemerintah semakin kuat dan cenderung otoriter.

“DPR kembali lagi seperti di era Orba. Menjadi pengecap stempel bagi pemerintah,” tegasnya.

Sorotan juga muncul karena tata tertib DPR sebenarnya mengatur mekanisme seleksi calon hakim MK.

Pasal 198 ayat (2) Peraturan DPR tentang Tata Tertib mengharuskan adanya penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, serta pemberitahuan kepada publik.

Namun, menurut Lucius, semua proses standar itu tidak dilakukan oleh Komisi III DPR.

“Tak ada rencana, tak ada agenda khusus, apalagi fit and proper test atas Adies Kadir. Bahkan keputusan menyetujui Adies ini dilakukan di dalam forum rapat internal Komisi III yang biasanya tertutup,” katanya.

Baca juga: DPR Tunjuk Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Pakar: Aneh, Pemain Malah Jadi Wasit

Kuasa Hakim MK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memegang kuasa besar sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Mereka berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta mengadili perselisihan hasil pemilu dan pilkada.

Komposisi MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diusulkan oleh tiga lembaga: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, masing-masing tiga orang.

Saat ini, Ketua MK adalah Suhartoyo dan Wakil Ketua MK adalah Saldi Isra.

DPR baru saja menetapkan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan purna tugas pada Februari 2026.

Putusan MK dihasilkan melalui musyawarah kolektif. Prinsip utama adalah mufakat, namun jika tidak tercapai, voting menjadi jalan terakhir.

Hakim yang berbeda pendapat dapat menuliskan dissenting opinion atau concurring opinion yang ikut dimuat dalam putusan. 

Satu suara hakim konstitusi dapat menentukan arah putusan perkara besar, mulai dari pasal dalam undang-undang tertentu, sengketa kewenangan antar lembaga negara, nasib partai politik, hingga hasil pemilu.

Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Dinilai Berisiko Timbulkan Konflik Kewenangan

Inosentius Samsul Dicoret, Adies Kadir Ditunjuk

Melalui rapat paripurna DPR pada Selasa pagi (27/1/2026), Adies Kadir resmi terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang akan purna tugas 3 Februari 2026.

DPR menyebut telah menerima surat dari Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) Adies sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Seiring penetapan itu, DPR langsung memproses pemberhentian Adies Kadir dari kursi legislatif dan menyiapkan pengganti di posisi pimpinan DPR.

Keputusan tersebut akan diteruskan ke Presiden Prabowo Subianto untuk tahap pelantikan.

Penunjukan Adies menandai langkah penting dalam pengisian posisi strategis di Mahkamah Konstitusi, sekaligus memastikan kesinambungan fungsi lembaga legislatif dan yudikatif.

Sebagai catatan, pengganti Arief Hidayat sebelumnya sudah ditetapkan, yakni Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR yang telah berkarier di DPR selama 35 tahun.

Inosentius sempat terpilih dalam Rapat Paripurna DPR pada Agustus 2025 setelah menjalani uji kelayakan di Komisi III.

Namun, lima bulan kemudian, tepatnya Senin (26/1/2026), namanya dicoret oleh Komisi III DPR dan digantikan oleh Adies Kadir yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.

Penunjukan mendadak ini menambah daftar kontroversi di parlemen. Publik kini menunggu apakah DPR akan kembali menjalankan mekanisme transparan, atau justru semakin larut dalam pola lama yang disebut menyerupai gaya Orba.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Mario Christian)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas