Hidayat Nur Wahid Minta Keikutsertaan Indonesia di BoP Ditinjau Ulang: Ini Bukan Peace, tapi War
Hidayat menyoroti pola berulang pengkhianatan Israel terhadap berbagai kesepakatan damai
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nuryanti
Di akhir pernyataannya, Hidayat mendorong DPR menjalankan peran konstitusional melalui meaningful participation dengan mendengarkan aspirasi publik secara menyeluruh, termasuk sikap MUI, akademisi, tokoh masyarakat, dan umat.
“Kalau ternyata maslahatnya tidak jelas dan mudaratnya jauh lebih besar, maka opsi untuk menimbang ulang, bahkan tidak melanjutkan keanggotaan di BOP, harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia menutup dengan peringatan agar Indonesia tidak salah mengambil langkah.
“Jangan sampai di luar negeri tidak dapat maslahat, di dalam negeri malah banyak mudarat,” pungkas Hidayat.
Tentang BoP
Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace Charter atau Piagam Dewan Perdamaian pada Kamis (22/1/2026) di Davos, Swiss kemarin.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Presiden, BoP merupakan badan internasional yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengawasi administrasi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pada masa transisi pascakonflik.
Disebutkan, pembentukan badan itu adalah bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict (20-Point Roadmap) dan telah memperoleh dukungan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 2803 (2025).
Sekretariat Presiden menyatakan resolusi tersebut juga merujuk pembentukan struktur pemerintahan Gaza yang bersifat teknokratis dan non-politis melalui National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).
Sedangkan mandat utamanya, BoP bertugas mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta proses rekonstruksi Gaza.
Selain itu, BoP juga diarahkan untuk memulihkan tata kelola sipil dan menjamin transisi menuju perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut.
Keanggotaan BoP terdiri dari negara-negara yang diundang langsung oleh Chairman dengan representasi di tingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)