Tukin di Kemenkeu Paling Tinggi tapi Masih Banyak yang Korupsi, Ini Kata Pengamat
Dari segi pengawasan, kata Pengamat, memang tidak ada perbaikan yang berarti meski sudah ada banyak kasus korupsi terjadi di lingkup Kemenkeu.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, membeberkan alasan banyaknya pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang korupsi karena minimnya pengawasan
- Dari segi pengawasan, kata Zaenur, memang tidak ada perbaikan yang berarti meski sudah ada banyak kasus korupsi
- Kemenkeu juga disebut instansi 'sultan' karena tukin yang fantastis di lingkungan DJP, berkisar antara Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000 per bulan, tergantung jabatan dan kelasnya
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, membeberkan alasan banyaknya pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang korupsi karena minimnya pengawasan.
Padahal, gaji pokok di Kemenkeu sendiri termasuk sudah tinggi, belum lagi tunjangan kinerja (tukin). Khusus untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang berlaku untuk seluruh direktorat di Kemenkeu.
Sementara khusus untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diatur tersendiri dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2017 yang besarannya lebih tinggi. Dalam aturan Nomor 156 Tahun 2014 itu, pembayaran tukin, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan. Tukin paling tinggi adalah kelas jabatan 27 sebanyak Rp46.950.000 dan paling rendah kelas jabatan 1, yakni Rp2.575.000.
Kemenkeu juga disebut instansi 'sultan' karena tukin yang fantastis di lingkungan DJP. Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin pegawai di lingkungan DJP berkisar antara Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000 per bulan, tergantung jabatan dan kelasnya.
Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sesuai golongan.
Namun, pada awal tahun ini, sudah dua kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di bawah Kemenkeu.
Pada 12 Januari 2026, KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kemudian menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan pada 13 Januari 2026.
Selain itu, terbaru pada Februari ini, KPK melakukan OTT terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai serta di KPP Banjarmasin.
Terkait hal ini, menurut Zaenur, korupsi yang masih terus terjadi di lingkungan Kemenkeu itu karena minimnya pengawasan.
"Kewenangan sangat besar, pengawasan sangat minim. Kewenangan besar itu adalah kewenangan dari hulu sampai hilir ya, tadi saya sampaikan itu bertumpu pada satu kekuasaan. Sehingga dengan kewenangan yang besar itu punya potensi untuk disalahgunakan, diperjual belikan dengan wajib pajak," paparnya, Kamis (5/1/2026) dalam Sapa Indonesia Pagi, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tak Masalah KPK OTT Ditjen Pajak dan Bea Cukai: Jadi Titik Masuk Lakukan Perbaikan
"Beda cerita kalau misalnya antara kewenangan yang menetapkan, dengan kewenangan yang memberikan pengurangan, dengan kewenangan melakukan pemeriksaan itu dipisah-pisah, maka kewenangan itu tidak bisa dijual. Kalau hanya dijual satu aspek, maka aspek yang lain masih bisa melakukan pengawasan," sambungnya.
Dari segi pengawasan, kata Zaenur, memang tidak ada perbaikan yang berarti meski sudah ada banyak kasus korupsi yang terjadi di lingkup Kemenkeu sebelumnya, mulai dari kantor pajak hingga bea cukai.
Seperti kasus korupsi mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono, dan mantan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca tanpa iklan