Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tukin di Kemenkeu Paling Tinggi tapi Masih Banyak yang Korupsi, Ini Kata Pengamat

Dari segi pengawasan, kata Pengamat, memang tidak ada perbaikan yang berarti meski sudah ada banyak kasus korupsi terjadi di lingkup Kemenkeu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. 

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri. 

Kemenkeu juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan di Kemenkeu. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Artinya untuk menghitung gaji Kemenkeu secara keseluruhan, harus menghitung komponen gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas