Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tukin di Kemenkeu Paling Tinggi tapi Masih Banyak yang Korupsi, Ini Kata Pengamat

Dari segi pengawasan, kata Pengamat, memang tidak ada perbaikan yang berarti meski sudah ada banyak kasus korupsi terjadi di lingkup Kemenkeu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie

Kemudian masih ada juga kasus korupsi mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji hingga mantan pegawai pajak golongan IIIA, Gayus Tambunan.

"Kasus pajak, kasus bea cukai ini sudah terjadi bertahun-tahun dan sepertinya tidak ada perbaikan tata kelola yang berarti," ucapnya.

"Artinya memang betul-betul harus dipikirkan, redesain mekanisme penetapan kewenangan dan juga mekanisme pengawasan, agar kemudian pejabat-pejabat ini tidak memiliki kewenangan yang begitu besar sehingga mudah disalahgunakan," tegas Zaenur.

Rincian Tukin Pegawai Kemenkeu

Berikut ini adalah rincian tukin secara keseluruhan pegawai Kemenkeu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur tukin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dari kelas jabatan (1 hingga 27), dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id:

  • Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000 
  • Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000 
  • Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000 
  • Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000 
  • Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000 
  • Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000 
  • Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000 
  • Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000 
  • Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000 
  • Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000 
  • Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000 
  • Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000 
  • Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000 
  • Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000 
  • Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000 
  • Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000 
  • Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000 
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000 
  • Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000 
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000 
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000 
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000 
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000 
  • Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000 
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000 
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000 
  • Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000

Sementara pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015 khusus mengatur tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai berikut rincian tukinnya, dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id:

  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000–Rp117.375.000 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000–Rp81.940.000 per bulan
  • Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000–Rp46.478.000 per bulan
  • Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125 per bulan
  • Penilai PBB Madya: Rp28.914.875 per bulan
  • Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp16 28.757.200 per bulan
  • Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550 per bulan
  • Penilai PBB Muda: Rp21.567.900 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.726–Rp28.757.200 per bulan
  • Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150 per bulan
  • Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 22.935.762 per bulan
  • Pranata Komputer Muda: Rp21.586.600 per bulan
  • Pranata Pemeriksa Pajak Pertama: Rp17.268.600 per bulan
  • Pranata Komputer Penyelia: Rp16.189.312 per bulan
  • Pranata Komputer Pertama: Rp16.189.312 per bulan
  • Penilai PBB Pertama: Rp15.110.025 per bulan
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan: Rp15.417.937 per bulan
  • Penilai PBB Pelaksana Lanjutan: Rp14.390.075 per bulan
  • Penelaah Keberatan Tingkat I: Rp15.417.937 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: Rp 11.306.487 per orang
  • Penelaah Keberatan Tingkat II: Rp14.684.812 per bulan
  • Account Representative Tingkat I: Rp14.684.812 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: 10.768.862 per bulan
  • Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan: Rp13.986.750 per bulan
  • Penelaah Keberatan Tingkat III: Rp13.986.750 per bulan
  • Account Representative Tingkat II: Rp13.986.750 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: 10.256.950 per bulan 
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp13.320.562 per bulan
  • Penilai PBB Pelaksana: Rp12.432.525 per bulan
  • Penelaah Keberatan Tingkat IV: Rp13.320.562 per bulan
  • Account Representative Tingkat III: Rp13.320.562 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: 9.768.412 per bulan
  • Pranata Komputer Pelaksana: Rp12.686.250 per bulan
  • Penelaah Keberatan Tingkat V: Rp12.686.250 per bulan
  • Account Representative Tingkat IV: Rp12.686.250 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: 8.457.500 per bulan
  • Pranata Komputer Pelaksana Pemula: Rp12.316.500 per bulan
  • Account Representative Tingkat V: Rp12.316.500 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: 8.211.000 per bulan
  • Pelaksana: Rp5.361.800–Rp7.673.375 per bulan

Gaji di Kemenkeu

Semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang besaran gajinya berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut besaran gaji pimpinan dan pejabat eselon Kemenkeu:

  • Ketua/Kepala Lembaga: Rp24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
  • Sekretaris/Anggota Lembaga: Rp18.340.000
  • Eselon I: Rp19.939.000
  • Eselon II: Rp14.702.000
  • Eselon III: Rp8.987.000
  • Eselon IV: Rp7.517.000

Sementara itu, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi, disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Gaji PNS golongan I 

  • IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 
  • IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000 
  • IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700 
  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji PNS golongan II 

  • IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400 
  • IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500 
  • IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200 
  • IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Gaji PNS golongan III 

  • IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200 
  • IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800 
  • IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500 
  • IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Gaji PNS golongan IV 

  • IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900 
  • IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400 
  • IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500 
  • IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Tunjangan Lain Pegawai Kemenkeu

Dikutip dari Kompas.com, selain tukin, pegawai Kemenkeu PNS Kemenkeu juga mendapatkan tunjangan istri atau suami, sebesar 5 persen dari gaji pokok. 

Namun, jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi. 

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas