Jampidum Sebut KUHAP Baru Tandai Pergeseran Paradigma Hukum Pidana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengatakan tahun 2026 sebagai era baru hukum pidana
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Erik S
Dengan KUHAP baru, korporasi kini secara tegas dapat ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa jika tindak pidana terjadi dalam lingkup kegiatan usaha.
Oleh karena itu, Timothy menekankan pentingnya penguatan kebijakan kepatuhan, pengendalian internal, penerapan restorative justice, serta perlindungan bagi pengurus melalui pengambilan keputusan kolektif yang terdokumentasi dan sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance.
Dampak KUHAP Baru bagi Dunia Usaha
Managing Partner Dentons HPRP, Sartono, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan dunia usaha. Kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan investasi, karena salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ke depan ditentukan tidak hanya oleh regulasi tertulis, tetapi juga oleh pemahaman bersama serta komunikasi yang baik antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.
Bagi dunia usaha, perubahan ini berdampak signifikan terhadap strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, serta hubungan korporasi dengan aparat penegak hukum.